PROVINSI DKI JAKARTA

Program Pemutihan Berakhir, Realisasi PKB Capai 66,43%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 September 2017 | 14:25 WIB
Program Pemutihan Berakhir, Realisasi PKB Capai 66,43%

JAKARTA, DDTCNews – Program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang digelar sejak 19 Juli 2017 sampai 31 Agustus 2017 berhasil menggenjot penerimaan PKB DKI Jakarta.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan BPRD DKI Jakarta Yuandi Bayak Miko memaparkan hingga 31 Agustus 2017, realisasi penerimaan PKB telah mencapai Rp5,2 triliun atau 66,43% dari target yang ditetapkan sebesar Rp7,9 triliun. Sementara, BBN-KB dari target Rp5 triliun telah tercapai Rp3,3 triliun atau 66,10% dari target.

“BPRD masih optimis dapat mengejar target penerimaan PKB yang ditetapkan sebesar Rp12,9 triliun untuk 2017. Masih tersisa 4 bulan lagi menuju Desember 2017, kami akan mengerahkan berbagai upaya agar target tersebut dapat tercapai,” pungkasnya, Selasa (5/9).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Yuandi mengatakan BPRD DKI Jakarta telah melakukan banyak cara dalam mencapai realisasi pajak kendaraan tersebut, seperti dengan terus melakukan sosialisasi melalui media masa, media elektronik dan media sosial tentang tagihan tunggakan PKB dan BBN-KB.

Terobosan lainnya, lanjutnya, juga dilakukan seperti membuka Gerai Samsat di beberapa Mall seperti Taman Palem, Tamini Square, Mal Artha Gading, Mal Blok M Square, Mal Gandaria City dan yang baru di Pluit Village. Kemudian, jemput bola dengan Bis Samsat Keliling seperti didepan TMP Kalibata dan depan Hotel Borobudur dan di Jalan Thamrin saat Car Free Day.

Selain itu, dilansir dalam bprd.jakarta.go.id, BPRD juga terus melakukan penagihan melalui surat maupun door-to-door ke perusahaan yang memiliki kendaraan banyak, ke asosiasi dan komunitas kendaraan, lalu ke pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak yang jumlahnya signifikan dan melakukan kembali razia pengesahan STNK kendaraan bersama pihak Kepolisian.

Dengan berakhirnya program tersebut, maka selanjutnya wajib pajak akan dikenakan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku. Pemprov DKI Jakarta melalui Samsat dan dibantu dengan pihak UPPRD Kecamatan akan terus berupaya untuk mengejar target penerimaan PKB DKI Jakarta.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi