FILIPINA

Presiden Terbitkan Aturan Baru Soal Pajak Judi Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 September 2021 | 16:00 WIB
Presiden Terbitkan Aturan Baru Soal Pajak Judi Online

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Presiden Filipina Rodrigo Duterte resmi menandatangani ketentuan perpajakan baru bagi Phillipine Offshore Gaming Operator (POGO) sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi operator judi yang beroperasi di dalam negeri.

Anggota DPR Joey Salceda menyambut baik ditandatanganinya UU Republik No. 11590. Dalam aturan tersebut, pemegang lisensi perjudian online dikenakan pajak 5% dari pendapatan kotor dan orang asing yang dipekerjakan oleh POGO dikenakan pajak penghasilan sebesar 25%.

“Selama mereka membayar pajak yang tepat dan mematuhi semua undang-undang kami, mereka akan dapat beroperasi,” katanya dalam laman resmi pna.gov.ph, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

POGO merupakan sebutan resmi untuk perusahaan perjudian online yang beroperasi di dalam negeri dan menawarkan layanannya ke luar Filipina. Dalam menjalankan usaha, POGO wajib membuat lisensi usaha kepada Phillipine Amusement and Gaming Corporation (PACGOR).

Kehadiran POGO membuat industri perjudian berkembang pesat di Filipina. Namun demikian, akibat kekosongan hukum pajak, industri ini harus menghadapi ketidakpastian dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan pemerintah kehilangan potensi pajak.

Salceda menjelaskan kondisi industri POGO saat ini menyusut hingga 50% sejak Covid-19 melanda Filipina. Untuk itu, ia berharap dengan dibentuknya regulasi ini dapat membantu pemulihan industri POGO ke depannya

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Salceda memperkirakan nilai potensi setoran pajak dari POGO mencapai PHP15,73 miliar atau sekitar Rp4,44 triliun pada tahun pertama. Untuk lima tahun ke depan, ia memperkirakan setoran pajak yang bisa diraup mencapai PHP144,54 miliar atau Rp40,83 triliun.

Pendapatan yang diterima dari pajak POGO nantinya akan dialokasikan untuk tiga hal. Pertama, 60% setoran pajak untuk mendukung implementasi UU Perawatan Kesehatan Universial. Kedua, 20% akan diberikan untuk program peningkatan fasilitas kesehatan. Ketiga, 20% diberikan untuk proyek yang mempromosikan tujuan pembangunan berkelanjutan. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN