FILIPINA

Presiden Terbitkan Aturan Baru Soal Pajak Judi Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 September 2021 | 16:00 WIB
Presiden Terbitkan Aturan Baru Soal Pajak Judi Online

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Presiden Filipina Rodrigo Duterte resmi menandatangani ketentuan perpajakan baru bagi Phillipine Offshore Gaming Operator (POGO) sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi operator judi yang beroperasi di dalam negeri.

Anggota DPR Joey Salceda menyambut baik ditandatanganinya UU Republik No. 11590. Dalam aturan tersebut, pemegang lisensi perjudian online dikenakan pajak 5% dari pendapatan kotor dan orang asing yang dipekerjakan oleh POGO dikenakan pajak penghasilan sebesar 25%.

“Selama mereka membayar pajak yang tepat dan mematuhi semua undang-undang kami, mereka akan dapat beroperasi,” katanya dalam laman resmi pna.gov.ph, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

POGO merupakan sebutan resmi untuk perusahaan perjudian online yang beroperasi di dalam negeri dan menawarkan layanannya ke luar Filipina. Dalam menjalankan usaha, POGO wajib membuat lisensi usaha kepada Phillipine Amusement and Gaming Corporation (PACGOR).

Kehadiran POGO membuat industri perjudian berkembang pesat di Filipina. Namun demikian, akibat kekosongan hukum pajak, industri ini harus menghadapi ketidakpastian dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan pemerintah kehilangan potensi pajak.

Salceda menjelaskan kondisi industri POGO saat ini menyusut hingga 50% sejak Covid-19 melanda Filipina. Untuk itu, ia berharap dengan dibentuknya regulasi ini dapat membantu pemulihan industri POGO ke depannya

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Salceda memperkirakan nilai potensi setoran pajak dari POGO mencapai PHP15,73 miliar atau sekitar Rp4,44 triliun pada tahun pertama. Untuk lima tahun ke depan, ia memperkirakan setoran pajak yang bisa diraup mencapai PHP144,54 miliar atau Rp40,83 triliun.

Pendapatan yang diterima dari pajak POGO nantinya akan dialokasikan untuk tiga hal. Pertama, 60% setoran pajak untuk mendukung implementasi UU Perawatan Kesehatan Universial. Kedua, 20% akan diberikan untuk program peningkatan fasilitas kesehatan. Ketiga, 20% diberikan untuk proyek yang mempromosikan tujuan pembangunan berkelanjutan. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?