PENGAMPUNAN PAJAK

Presiden: Segera Revisi UU KUP, PPh & PPN

Awwaliatul Mukarromah | Minggu, 03 Juli 2016 | 06:30 WIB
Presiden: Segera Revisi UU KUP, PPh & PPN

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, dan UU Pajak Pertambahan Nilai segera direvisi guna menyelesaikan agenda reformasi perpajakan dalam rangka perbaikan iklim investasi, menyusul disahkannya UU Tax Amnesty.

Presiden Jokowi mengemukakan instruksi tersebut di hadapan sejumlah pejabat pemerintah dan tamu undangan lain saat memberikan sambutan pada peluncuran Program Pengampunan Pajak, di Aula Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/7).

“Kita ingin negara kita kompetitif dalam hal perpajakan. Kalau negara lain melakukan dan menjadi sebuah daya tarik, kita juga bisa melakukan itu. Jadi tidak hanya berhenti di Undang-Undang Tax Amnesty. Ada tindaklanjutnya, yaitu revisi UU Perpajakan,” katanya.

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Dalam kesempatan itu, Presiden mengungkapkan tax amnesty bukanlah semata-mata tindakan negara memberikan pengampunan pajak, tetapi adalah tindakan negara menarik atau melakukan repatriasi aset yang tersimpan di luar negeri untuk diinvestasikan ke Indonesia.

Untuk keperluan tersebut, Jokowi menambahkan, pemerintah sudah berkali-kali bertemu dengan lembaga-lembaga negara terkait seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyiapkan instrumen-instrumen investasi yang dapat menampung dana repatriasi itu.

“Hal ini juga sudah kita bicarakan dengan aparat, sudah kita bicarakan, baik dengan Kejaksaan Agung, dengan Kapolri, dengan KPK, dengan PPATK, supaya semuanya jelas, supaya semua terang benderang dan gambang. Ini hanya untuk satu, pembangunan bangsa dan negara, tidak ada yang lain,” katanya.

Baca Juga:
Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Dia menyebutkan, instrumen itu di antaranya surat berharga negara, obligasi BUMN, obligasi khusus infrastruktur, reksadana penyertaan terbatas, dan kontrak pengelolaan dana. Instrumen-instrumen tersebut diharapkan dapat mempercepat realisasi investasi dari dana repatriasi tax amnesty.

Presiden juga menyampaikan akan disiapkan sekuritisasi dari investasi yang sudah dikerjakan. Dengan demikian diharapkan peluang dari dana repatriasi itu dapat digarap maksimal. “Kita harus bisa memanfaatkan uang yang masuk kembali ke negara kita, dan kita memerlukan sekali dana itu,” ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 10:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 132/2024

Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Perlu Takut Ancaman Trump, DEN Beberkan Manfaatkan RI Gabung BRICS