PENGAMPUNAN PAJAK

Presiden: Segera Revisi UU KUP, PPh & PPN

Awwaliatul Mukarromah | Minggu, 03 Juli 2016 | 06:30 WIB
Presiden: Segera Revisi UU KUP, PPh & PPN

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, dan UU Pajak Pertambahan Nilai segera direvisi guna menyelesaikan agenda reformasi perpajakan dalam rangka perbaikan iklim investasi, menyusul disahkannya UU Tax Amnesty.

Presiden Jokowi mengemukakan instruksi tersebut di hadapan sejumlah pejabat pemerintah dan tamu undangan lain saat memberikan sambutan pada peluncuran Program Pengampunan Pajak, di Aula Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/7).

“Kita ingin negara kita kompetitif dalam hal perpajakan. Kalau negara lain melakukan dan menjadi sebuah daya tarik, kita juga bisa melakukan itu. Jadi tidak hanya berhenti di Undang-Undang Tax Amnesty. Ada tindaklanjutnya, yaitu revisi UU Perpajakan,” katanya.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Dalam kesempatan itu, Presiden mengungkapkan tax amnesty bukanlah semata-mata tindakan negara memberikan pengampunan pajak, tetapi adalah tindakan negara menarik atau melakukan repatriasi aset yang tersimpan di luar negeri untuk diinvestasikan ke Indonesia.

Untuk keperluan tersebut, Jokowi menambahkan, pemerintah sudah berkali-kali bertemu dengan lembaga-lembaga negara terkait seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyiapkan instrumen-instrumen investasi yang dapat menampung dana repatriasi itu.

“Hal ini juga sudah kita bicarakan dengan aparat, sudah kita bicarakan, baik dengan Kejaksaan Agung, dengan Kapolri, dengan KPK, dengan PPATK, supaya semuanya jelas, supaya semua terang benderang dan gambang. Ini hanya untuk satu, pembangunan bangsa dan negara, tidak ada yang lain,” katanya.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Dia menyebutkan, instrumen itu di antaranya surat berharga negara, obligasi BUMN, obligasi khusus infrastruktur, reksadana penyertaan terbatas, dan kontrak pengelolaan dana. Instrumen-instrumen tersebut diharapkan dapat mempercepat realisasi investasi dari dana repatriasi tax amnesty.

Presiden juga menyampaikan akan disiapkan sekuritisasi dari investasi yang sudah dikerjakan. Dengan demikian diharapkan peluang dari dana repatriasi itu dapat digarap maksimal. “Kita harus bisa memanfaatkan uang yang masuk kembali ke negara kita, dan kita memerlukan sekali dana itu,” ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik