UU KUP

PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 28 Desember 2024 | 10:30 WIB
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) bisa terkena sanksi apabila terdapat PPN yang ternyata tidak seharusnya dikompensasikan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf c UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) di antaranya jika berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajaknya. Atas temuan itu, PKP bisa dikenakan sanksi kenaikan sebesar 75%.

“Jumlah pajak dalam SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)...huruf c...ditambah dengan sanksi administratif berupa: kenaikan 75% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar,” bunyi Pasal 13 ayat 3 huruf c, dikutip pada Sabtu (28/12/2024).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sebagai informasi, pada suatu masa pajak bisa saja pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada pajak keluaran. Kondisi tersebut membuat adanya selisih (kelebihan) pajak masukan.

Kelebihan pajak masukan tersebut tidak dapat diminta pada masa pajak yang sama melainkan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Hal ini telah diatur dalam Pasal 9 ayat (4) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Namun, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan PPN yang ternyata tidak seharusnya dikompensasikan maka DJP akan menerbitkan SKPKB beserta sanksi kenaikan sebesar 75% dari PPN yang kurang dibayar.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Lebih lanjut, kelebihan pajak masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. Namun, khusus PKP yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, bisa memperoleh pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak.

Artinya, PKP berisiko rendah bisa mengajukan pengembalian (restitusi) pada tahun berjalan dan tidak harus pada akhir tahun buku. Pengembalian tersebut menggunakan skema pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat). Simak Siapa Itu Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah? (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan