UU KUP

PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 28 Desember 2024 | 10:30 WIB
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) bisa terkena sanksi apabila terdapat PPN yang ternyata tidak seharusnya dikompensasikan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf c UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) di antaranya jika berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajaknya. Atas temuan itu, PKP bisa dikenakan sanksi kenaikan sebesar 75%.

“Jumlah pajak dalam SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)...huruf c...ditambah dengan sanksi administratif berupa: kenaikan 75% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar,” bunyi Pasal 13 ayat 3 huruf c, dikutip pada Sabtu (28/12/2024).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sebagai informasi, pada suatu masa pajak bisa saja pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada pajak keluaran. Kondisi tersebut membuat adanya selisih (kelebihan) pajak masukan.

Kelebihan pajak masukan tersebut tidak dapat diminta pada masa pajak yang sama melainkan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Hal ini telah diatur dalam Pasal 9 ayat (4) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Namun, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan PPN yang ternyata tidak seharusnya dikompensasikan maka DJP akan menerbitkan SKPKB beserta sanksi kenaikan sebesar 75% dari PPN yang kurang dibayar.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Lebih lanjut, kelebihan pajak masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. Namun, khusus PKP yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, bisa memperoleh pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak.

Artinya, PKP berisiko rendah bisa mengajukan pengembalian (restitusi) pada tahun berjalan dan tidak harus pada akhir tahun buku. Pengembalian tersebut menggunakan skema pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat). Simak Siapa Itu Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah? (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan