EFEK VIRUS CORONA

Presiden Larang Kepala Daerah Lakukan Lockdown

Dian Kurniati | Senin, 16 Maret 2020 | 19:18 WIB
Presiden Larang Kepala Daerah Lakukan Lockdown

BOGOR, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang kepala daerah membuat kebijakan mengisolasi wilayahnya atau lockdown untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Jokowi mengatakan kebijakan lockdown harus diambil oleh pemerintah pusat, baik untuk skala daerah maupun nasional. Adapun pemerintah pusat saat ini, kata Jokowi, belum terpikir melakukan lockdown.

"Perlu saya tegaskan bahwa kebijakan lockdown, baik di tingkat nasional maupun daerah adalah kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah, dan sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown," katanya di Bogor, Senin (16/3/2020).

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jokowi mengatakan terus memantau perkembangan tentang virus Corona di Indonesia. Kebijakan dan perintah penanganan penyebaran virus juga akan dilakukannya secara terukur.

Dia lantas mengingatkan kepala daerah selalu menelaah setiap kebijakan yang akan dibuat, agar mampu menyelesaikan masalah secara efektif dan tidak semakin memperburuk keadaan.

Jokowi menambahkan kepala daerah juga wajib berkonsultasi pada pemerintah pusat sebelum membuat kebijakan tentang penanganan wabah tersebut. Dia memastikan kementerian dan Satgas Covid-19 akan selalu cepat merespons permintaan kepala daerah.

Baca Juga:
Jadi Menteri ESDM, Bahlil Janji Tingkatkan Pendapatan Negara dari SDA

Presiden mengatakan saat ini pemerintah pusat masih berfokus pada strategi mengurangi mobilitas masyarakat, menjaga jarak, serta mengurangi kerumunan orang untuk menekan risiko penyebaran virus Corona. Menurutnya kebijakan itu telah dimulai dengan imbauan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.

"Dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat, baik itu urusan kebutuhan pokok, pelayanan kesehatan, dan layanan publik lainnya," katanya.

Jokowi juga menjamin pasokan semua bahan pangan pokok aman untuk beberapa bulan ke depan. Dia telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memastikan stok bahan pangan tersebut sejak dua pekan lalu, mulai dari beras hingga gula. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN