Presiden Joko Widodo. (foto: Setkab)
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah belum menerbitkan kebijakan tentang pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal itu Jokowi sampaikan untuk merespons ramainya kekhawatiran masyarakat tentang rencana pelonggaran PSBB di media sosial, seperti pembukaan kembali pusat-pusat perbelanjaan. Menurutnya, pemerintah hanya menyiapkan skenario pelonggaran PSBB yang baru akan dijalankan setelah semua fakta dan data di lapangan terkumpul.
"Yang kami siapkan baru rencana atau skenario pelonggaran yang akan diputuskan setelah timing yang tepat dan melihat fakta, data-data di lapangan. Biar semua jelas. Kami harus hati-hati, jangan sampai kami keliru memutuskan," katanya dalam rapat terbatas secara virtual, Senin (18/5/2020).
Jokowi juga meminta masyarakat tak keliru mengartikan penyiapan skenario pelonggaran PSBB tersebut. Menurutnya, kebijakan PSBB tetap akan berlaku hingga pandemi virus Corona mereda.
Misalnya, dalam dua pekan mendatang pemerintah tetap melarang mudik Lebaran dan mengendalikan arus baliknya secara ketat. Presiden pun meminta Kapolri Idham Azis dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto memastikan larangan mudik berjalan efektif.
Meski demikian, Jokowi memastikan lalu lintas beberapa moda transportasi tetap akan berjalan normal. "Yang dilarang mudiknya, bukan transportasinya," ujarnya.
Transportasi yang dikecualikan dari larangan operasi misalnya kendaraan pengangkut logistik, pengangkut alat kesehatan, pengangkut pekerja migran, dan kendaraan pemerintah. Semua kendaraan tersebut masih dibolehkan beroperasi walaupun dengan protokol kesehatan yang ketat.
Rencana pelonggaran PSBB sempat diutarakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Dia menilai pelonggaran PSBB akan mampu memberi ruang yang lebih besar bagi masyarakat yang ingin mencari nafkah.
Adapun Menteri BUMN Erick Thohir ingin pegawainya yang berusia di bawah 45 tahun kembali bekerja di kantor mulai 25 Mei 2020, dari yang saat ini menjadi bekerja dari rumah (work from home).
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah melonggarkan ketentuan transportasi di tengah pandemi. Beberapa moda transportasi yang sebelumnya berhenti beroperasi, kini bisa melayani penumpang dengan syarat khusus seperti pekerja migran yang ingin kembali ke kampung halaman atau ASN dan TNI/Polri yang mendapat penugasan dari atasan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.