EFEK VIRUS CORONA

Presiden Jokowi Tegaskan Belum Ada Pelonggaran PSBB

Dian Kurniati | Senin, 18 Mei 2020 | 13:05 WIB
Presiden Jokowi Tegaskan Belum Ada Pelonggaran PSBB

Presiden Joko Widodo. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah belum menerbitkan kebijakan tentang pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal itu Jokowi sampaikan untuk merespons ramainya kekhawatiran masyarakat tentang rencana pelonggaran PSBB di media sosial, seperti pembukaan kembali pusat-pusat perbelanjaan. Menurutnya, pemerintah hanya menyiapkan skenario pelonggaran PSBB yang baru akan dijalankan setelah semua fakta dan data di lapangan terkumpul.

"Yang kami siapkan baru rencana atau skenario pelonggaran yang akan diputuskan setelah timing yang tepat dan melihat fakta, data-data di lapangan. Biar semua jelas. Kami harus hati-hati, jangan sampai kami keliru memutuskan," katanya dalam rapat terbatas secara virtual, Senin (18/5/2020).

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jokowi juga meminta masyarakat tak keliru mengartikan penyiapan skenario pelonggaran PSBB tersebut. Menurutnya, kebijakan PSBB tetap akan berlaku hingga pandemi virus Corona mereda.

Misalnya, dalam dua pekan mendatang pemerintah tetap melarang mudik Lebaran dan mengendalikan arus baliknya secara ketat. Presiden pun meminta Kapolri Idham Azis dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto memastikan larangan mudik berjalan efektif.

Meski demikian, Jokowi memastikan lalu lintas beberapa moda transportasi tetap akan berjalan normal. "Yang dilarang mudiknya, bukan transportasinya," ujarnya.

Baca Juga:
Jadi Menteri ESDM, Bahlil Janji Tingkatkan Pendapatan Negara dari SDA

Transportasi yang dikecualikan dari larangan operasi misalnya kendaraan pengangkut logistik, pengangkut alat kesehatan, pengangkut pekerja migran, dan kendaraan pemerintah. Semua kendaraan tersebut masih dibolehkan beroperasi walaupun dengan protokol kesehatan yang ketat.

Rencana pelonggaran PSBB sempat diutarakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Dia menilai pelonggaran PSBB akan mampu memberi ruang yang lebih besar bagi masyarakat yang ingin mencari nafkah.

Adapun Menteri BUMN Erick Thohir ingin pegawainya yang berusia di bawah 45 tahun kembali bekerja di kantor mulai 25 Mei 2020, dari yang saat ini menjadi bekerja dari rumah (work from home).

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah melonggarkan ketentuan transportasi di tengah pandemi. Beberapa moda transportasi yang sebelumnya berhenti beroperasi, kini bisa melayani penumpang dengan syarat khusus seperti pekerja migran yang ingin kembali ke kampung halaman atau ASN dan TNI/Polri yang mendapat penugasan dari atasan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?