PP 12/2020

Presiden Jokowi Rilis PP Baru Insentif di KEK, Ini Ketentuan Umumnya

Dian Kurniati | Senin, 09 Maret 2020 | 15:31 WIB
Presiden Jokowi Rilis PP Baru Insentif di KEK, Ini Ketentuan Umumnya

Presiden Jokowi. 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Beleid yang berisi sejumlah fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai untuk para investor yang menanamkan modalnya di KEK ini mencabut PP No.96/2015. Dengan beleid ini diharapkan ada peningkatan investasi dan percepatan pelaksanaan berusaha di KEK.

“Peraturan Pemerintah No. 96/2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid yang diundangkan dan berlaku mulai 24 Februari 2020 ini.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dalam PP ini disebutkan badan usaha dan/atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan pada bidang usaha di KEK, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa pertama, perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Kedua, lalu lintas perdagangan.

Ketiga, ketenagakerjaan. Keempat, keimigrasian. Kelima, pertanahan dan tata ruang. Keenam, perizinan berusaha. Ketujuh, fasilitas dan kemudahan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun bidang usaha di KEK yang bisa mendapat fasilitas itu meliputi pembangunan dan pengelolaan KEK, penyediaan infrastruktur KEK, industri pengolahan hulu sampai hilir komoditi tertentu, dan industri manufaktur produk tertentu.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selain itu, ada pengembangan energi, pusat logistik, pariwisata, kesehatan, pendidikan, riset dan pengembangan teknologi, jasa keuangan, industri kreatif, dan bidang usaha lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional. Terkait bidang usaha lainnya ini, Dewan Nasional dapat meminta pertimbangan dari menteri atau kepala lembaga terkait.

Fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai yang dimaksud dalam PP tersebut terdiri atas pertama, pajak penghasilan (PPh). Kedua, pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM). Ketiga, bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Keempat, cukai.

“Bea masuk … termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan,” demikian bunyi penggalan pasal 5 ayat (2) PP tersebut.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan tersebut, badan usaha harus memenuhi empat syarat. Pertama, merupakan wajib pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha di KEK.

Kedua, memiliki penetapan sebagai badan usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya atau dari administrator berdasarkan pelimpahan kewenangan. Ketiga, mempunyai batas yang jelas sesuai tahapannya. Keempat, memiliki perizinan berusaha.

Untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan tersebut, pelaku usaha harus memenuhi dua syarat. Pertama, merupakan wajib pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabdang, yang melakukan usaha di KEK. Kedua, memiliki perizinan berusaha.

Baca Juga:
Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

“Administrator dapat menerbitkan tanda pengenal khusus bagi badan usaha dan pelaku usaha di KEK. Ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,” demikian amanat PP tersebut.

Untuk dapat menikmati fasilitas dan kemudahan penangguhan bea masuk, badan usaha dan pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK harus memiliki sistem informasi yang tersambung dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII