PP 12/2020

Presiden Jokowi Rilis PP Baru Insentif di KEK, Ini Ketentuan Umumnya

Dian Kurniati | Senin, 09 Maret 2020 | 15:31 WIB
Presiden Jokowi Rilis PP Baru Insentif di KEK, Ini Ketentuan Umumnya

Presiden Jokowi. 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Beleid yang berisi sejumlah fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai untuk para investor yang menanamkan modalnya di KEK ini mencabut PP No.96/2015. Dengan beleid ini diharapkan ada peningkatan investasi dan percepatan pelaksanaan berusaha di KEK.

“Peraturan Pemerintah No. 96/2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid yang diundangkan dan berlaku mulai 24 Februari 2020 ini.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dalam PP ini disebutkan badan usaha dan/atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan pada bidang usaha di KEK, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa pertama, perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Kedua, lalu lintas perdagangan.

Ketiga, ketenagakerjaan. Keempat, keimigrasian. Kelima, pertanahan dan tata ruang. Keenam, perizinan berusaha. Ketujuh, fasilitas dan kemudahan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun bidang usaha di KEK yang bisa mendapat fasilitas itu meliputi pembangunan dan pengelolaan KEK, penyediaan infrastruktur KEK, industri pengolahan hulu sampai hilir komoditi tertentu, dan industri manufaktur produk tertentu.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Selain itu, ada pengembangan energi, pusat logistik, pariwisata, kesehatan, pendidikan, riset dan pengembangan teknologi, jasa keuangan, industri kreatif, dan bidang usaha lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional. Terkait bidang usaha lainnya ini, Dewan Nasional dapat meminta pertimbangan dari menteri atau kepala lembaga terkait.

Fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai yang dimaksud dalam PP tersebut terdiri atas pertama, pajak penghasilan (PPh). Kedua, pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM). Ketiga, bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Keempat, cukai.

“Bea masuk … termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan,” demikian bunyi penggalan pasal 5 ayat (2) PP tersebut.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan tersebut, badan usaha harus memenuhi empat syarat. Pertama, merupakan wajib pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha di KEK.

Kedua, memiliki penetapan sebagai badan usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya atau dari administrator berdasarkan pelimpahan kewenangan. Ketiga, mempunyai batas yang jelas sesuai tahapannya. Keempat, memiliki perizinan berusaha.

Untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan tersebut, pelaku usaha harus memenuhi dua syarat. Pertama, merupakan wajib pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabdang, yang melakukan usaha di KEK. Kedua, memiliki perizinan berusaha.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

“Administrator dapat menerbitkan tanda pengenal khusus bagi badan usaha dan pelaku usaha di KEK. Ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,” demikian amanat PP tersebut.

Untuk dapat menikmati fasilitas dan kemudahan penangguhan bea masuk, badan usaha dan pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK harus memiliki sistem informasi yang tersambung dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?