BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Jokowi: Lapor Pajak Sangat Mudah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Maret 2021 | 08:21 WIB
Presiden Jokowi: Lapor Pajak Sangat Mudah

Presiden Jokowi, didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo, melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/3/2021). (foto:Biro Pers Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) kemarin. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (4/3/2021).

Presiden Jokowi telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Pelaporan secara online sudah dilakukan sejak 5 tahun terakhir. Dia merasakan adanya kemudahan yang disediakan otoritas pajak terkait dengan pemenuhan kepatuhan formal wajib pajak tersebut.

“Sudah 5 tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah,” katanya.

Baca Juga:
Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Jokowi mengatakan wajib pajak dapat memanfaatkan layanan e-filing untuk pengisian SPT Tahunan dari mana saja dan kapan saja. Dengan layanan tersebut, wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP).

Selain mengenai pelaporan SPT yang dilakukan Presiden Jokowi, ada pula bahasan mengenai pengecualian pengenaan PPh atas penghasilan dari luar negeri bagi warga negara asing yang menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dengan keahlian tertentu.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan
  • Dukungan Berbagai Program pada Masa Pandemi

Presiden Jokowi meminta wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh tanpa menunggu batas akhir. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berarti untuk mendukung berbagai program pemerintah, terutama di tengah pandemi Covid-19.

Adapun saat ini, pemerintah berfokus untuk menangani masalah kesehatan dan memulihkan perekonomian nasional. Belanja negara akan diarahkan pada pengadaan vaksin, pemberian bantuan sosial kepada kelompok masyarakat tidak mampu, serta pemberian dukungan kepada dunia usaha.

"Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini," ujarnya. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan
  • Keahlian Tertentu

Berdasarkan pada Pasal 7 PMK 18/2021, WNA SPDN hanya dikenai pajak atas penghasilan dari Indonesia sepanjang memiliki keahlian tertentu. Adapun beleid ini merupakan aturan pelaksana dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"WNA dengan keahlian tertentu ... meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing," bunyi Pasal 8 ayat (1) PMK 18/2021.

WNA yang dimaksud di antaranya memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, atau matematika. Adapun pos-pos jabatan yang dapat diisi oleh WNA SPDN berkeahlian tertentu ini diperinci dalam lampiran II PMK 18/2021. Simak selengkapnya pada artikel ‘Penghasilan WNA SPDN dari Luar Negeri Bisa Bebas Pajak, Ini Aturannya’. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan
  • Kepastian Hukum

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji memberikan 3 pandangan terkait dengan ketentuan PPh pada WNA di Indonesia. Pertama, ketentuan itu memberikan kepastian hukum mengenai praktik di lapangan bagi wajib pajak orang pribadi.

Kedua, adanya penggunaan terminologi WNI dan WNA tidak diartikan Indonesia menganut asas kewarganegaraan (citizenship) dalam penentuan status SPDN atau SPLN. Indonesia tetap menganut asas domisili yang tercermin dari kriteria tempat tinggal, time-test, dan sebagainya.

Ketiga, beleid tersebut selaras dengan prinsip penentuan status residen di pajak internasional, khususnya tie breaker rule dalam hal terjadinya kasus dual residence. “Kriteria tempat tinggal, pusat kegiatan utama, tempat menjalankan kebiasaan, dan seterusnya,” imbuh Bawono. (Kontan)

Baca Juga:
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax
  • Integrasi Data Perpajakan

Ditjen Pajak (DJP) dan PT Angkasa Pura II (Persero) hari ini, Rabu (3/3/2021) menandatangani nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan.

Dalam siaran pers yang disampaikan DJP, kerja sama ini merupakan kelanjutan dari program bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN untuk meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN, khususnya dalam hal transparansi perpajakan.

“Integrasi data merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerja sama yang menekankan sinergi dan upaya bersama otoritas dan wajib pajak untuk memberikan manfaat yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak,” tulis DJP. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pesan Nagita Slavina ke Wajib Pajak: Laporkan SPT Tahunan Lebih Cepat
  • Pengaduan Indikasi Pelanggaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan para stakeholder di bidang pajak dapat menjalankan peran penting itu, salah satunya dengan tidak memberikan imbalan, hadiah, atau suap kepada pegawai DJP.

Menurutnya, otoritas fiskal juga membuka banyak saluran pengaduan jika wajib pajak atau masyarakat menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai Kemenkeu. Setidaknya terdapat 3 saluran pengaduan yang dapat digunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

"Berbagai pengaduan akan kami lindungi. Kami juga berjanji untuk melakukan langkah-langkah di dalam meneliti dan melakukan tindakan korektif apabila terdapat bukti, termasuk untuk kasus yang sedang ditangani KPK," terangnya. Simak ‘Sri Mulyani: Berbagai Pengaduan Akan Kami Lindungi’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Maret 2021 | 11:54 WIB

Ketentuan dalam PMK 18/2021 mengenai perlakuan pajak terhadap WNA SPDN akan memberikan kepastian hukum bagi WNA tersebut karena hanya dikenai pajak atas penghasilan dari Indonesia sepanjang memiliki keahlian tertentu. Selain itu, ketentuan tersebut juga diharapkan mampu untuk mengatasi kasus dalam perpajakan internasional seperti kasus dual residence..

04 Maret 2021 | 10:33 WIB

Diharapkan kemudahan pelaporan pajak ini juga dapat sejalan linier dengan menekan cost of taxation maupun post-compliance cost wajib pajak, agar poin "kemudahan" yang dimaksud benar-benar dapat tersalurkan, yang mana dapat sedikit banyak mengurangi beban wajib pajak di masa pemulihan ekonomi saat ini.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan