PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Presiden Jokowi Ingin Ekonomi Kuartal II/2021 Semua Provinsi Positif

Dian Kurniati | Rabu, 19 Mei 2021 | 09:59 WIB
Presiden Jokowi Ingin Ekonomi Kuartal II/2021 Semua Provinsi Positif

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

Jokowi mengatakan pemulihan tersebut sangat tergantung pada kinerja perekonomian di daerah. Dia menargetkan ekonomi pada kuartal II/2021 tumbuh 7% setelah mengalami kontraksi dalam empat kuartal secara berturut-turut.

"Seluruh gubernur, bupati, dan wali kota memiliki tanggung jawab yang sama dalam berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional kita," katanya dalam pengarahan kepada kepala daerah, dikutip pada Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Jokowi mengatakan dampak pandemi Covid-19 telah terasa sejak kuartal I/2020 sehingga pertumbuhan ekonomi melambat sebesar 2,97%. Pada kuartal II/2020, ekonomi mengalami kontraksi paling dalam yakni minus 5,32%.

Performa tersebut perlahan mengalami perbaikan dalam kuartal-kuartal setelahnya. Pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2021 masih minus 0,74%. Saat itu, hanya 10 provinsi yang telah menunjukkan pertumbuhan positif, sedangkan yang lain tetap negatif.

Dari 10 provinsi tersebut, Provinsi Papua mencatatkan pertumbuhan tertinggi, yakni mencapai 14,28%. Setelah itu, ada Maluku Utara dengan pertumbuhan ekonomi 13,45%, Sulawesi Tengah 6,26%, DI Yogyakarta 6,14%, Sulawesi Utara 1,87%, Papua Barat 1,47%, Bangka Belitung 0,97%, Nusa Tenggara Timur 0,12%, Riau 0,41%, dan Sulawesi Tenggara 0,06%.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Jokowi berharap pertumbuhan ekonomi di semua provinsi sudah berada di zona positif pada kuartal II/2021. Strategi utamanya yakni menekan penyebaran Covid-19 sekaligus mempercepat upaya pemulihan ekonomi di daerah.

"Kita harus bekerja keras [dan] optimistis, agar di kuartal II target kita kurang lebih di atas 7% bisa diperoleh. Semua provinsi kami harapkan sudah positif di kuartal II ini," ujarnya.

Dia meminta kepala daerah mewaspadai potensi kenaikan kasus Covid-19 dalam 2 pekan mendatang, atau setelah masa mudik dan libur Lebaran. Menurut catatannya, data mobilitas masyarakat selama libur Lebaran tetap tinggi walaupun pemerintah memberlakukan pembatasan aktivitas. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?