ADMINISTRASI PAJAK

Prepopulated Dokumen CK-1 dan PEB Diimplementasikan Secara Nasional

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Desember 2021 | 18:34 WIB
Prepopulated Dokumen CK-1 dan PEB Diimplementasikan Secara Nasional

Ilustrasi. Suasana bongkar muat peti kemas di New Priok Container Terminal One, Jakarta Utara, Jumat (9/4/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

SEMARANG, DDTCNews – Mulai 1 November 2021, prepopulated dokumen CK-1 dan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diimplementasikan secara nasional.

Dalam kegiatan edukasi prepopulated dokumen CK-1 secara daring, Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang Agung Budi menjelaskan prepopulated telah tersedia pada laman https://web-efaktur.pajak.go.id. Wajib pajak dapat memilih menu download csv prepop.

“Pilih masa pajak dan tahun, lalu diunduh. File unduhan tersebut di-extract. Kemudian, dilakukan impor data ke aplikasi e-faktur 3.0. Gampang,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Selasa (7/12/2021).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Dalam kesempatan tersebut, Agung juga menyampaikan beberapa kendala yang mungkin dihadapi wajib pajak. Dia juga memberikan pemahaman mengenai aspek teknis penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN).

Dengan adanya prepopulated dokumen CK-1 dan dokumen PEB, pengusaha kena pajak (PKP) akan terbantu saat mengisi SPT Masa PPN 1111. Dengan demikian, kesalahan pengisian yang berisiko merugikan PKP juga dapat diminimalisasi.

Adanya fitur ini juga diharapkan dapat meminimalisasi jumlah PKP yang tidak atau lupa melaporkan CK-1 atau P3B.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penyediaan prepopulated dokumen CK-1 dan dokumen juga menjadi bentuk sinergi DJP serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam meningkatkan layanan untuk PKP yang melakukan ekspor dan penyerahan hasil tembakau.

Agung mengatakan KPP Madya Semarang secara rutin melaksanakan kegiatan edukasi dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak. Dengan pemahaman yang baik, wajib pajak diharapkan bisa lebih patuh.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?