TANDA KEHORMATAN

Prajogo Pangestu dan TP Rachmat Raih Bintang Jasa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Agustus 2019 | 14:36 WIB
Prajogo Pangestu dan TP Rachmat Raih Bintang Jasa

Pengusaha Prajogo Pangestu (kiri) dan TP Rachmat.

JAKARTA, DDTCNews—Pengusaha papan atas Prajogo Pangestu, Theodore Permadi Rachmat, dan sejumlah pengusaha seperti Arifin Panigoro dan Sofjan Wanandi akan menerima tanda kehormatan berupa bintang jasa dari Presiden Joko Widodo, besok di Istana Negara, Kamis (15/8/2019).

Prajogo dan Rachmat akan menerima Bintang Jasa Utama. Bintang jasa ini adalah bintang medali sipil yang dikeluarkan oleh pemerintah setingkat di bawah Bintang Mahaputra. Bintang ini diberikan pada mereka yang berjasa luar biasa terhadap nusa dan bangsa pada bidang di luar bidang militer.

Hal tersebut terungkap melalui surat Sekretaris Militer Presiden, Kementerian Sekretariat Negara, tentang Penjelasan Singkat Persiapan Penganugerahan Tanda Kehormatan yang diperoleh DDTCNews, Rabu (14/8/2019).

Baca Juga:
Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan untuk 18 Tokoh, Ini Daftarnya

Sementara itu, Arifin dan Sofjan menerima Bintang Mahaputera Nararya. Bintang ini penghargaan sipil tertinggi yang diberikan sesudah bintang kepada anggota korps militer. Bintang ini diperuntukkan bagi mereka yang berjasa secara luar biasa juga pada bidang militer.

Prajogo adalah Presiden Komisaris PT Barito Pacific Tbk, TP Rachmat adalah Wakil Presiden Komisaris PT Adaro Energy Tbk dan pendiri Grup Triputra. Adapun Arifin adalah pendiri PT Medco International Tbk, sedangkan Sofjan adalah Ketua Tim Ahli Wakil Presiden RI yang juga pengusaha nasional.

Namun, belum diketahui apa jasa atau perbuatan yang menjadi latar belakang pemberian tanda kehormatan bintang sipil tersebut. Prajogo memulai karirnya sebagai sopir angkot, sedangkan TP. Rachmat sebagai salesman di Grup Astra. Kini keduanya masuk 15 besar orang terkaya versi Forbes.

Baca Juga:
Wah, Jokowi Beri Tanda Jasa dan Kehormatan Kepada 71 Tokoh

Beberapa pengusaha yang meraih Bintang Jasa Utama sebelumnya adalah Tahir, pendiri Grup Mayapada dan pendiri Grup Lippo Mochtar Riady. Di luar itu ada Syarifuddin, Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia yang menerima Bintang Jasa Nararya.

Pemberian tanda kehormatan bintang untuk sipil ini diatur UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Agustus 2023 | 12:05 WIB HUT KE-78 RI

Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan untuk 18 Tokoh, Ini Daftarnya

Rabu, 11 November 2020 | 14:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wah, Jokowi Beri Tanda Jasa dan Kehormatan Kepada 71 Tokoh

Rabu, 07 Oktober 2020 | 13:59 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Jalankan Pemerintahan Agar Wajib Pajak Tetap ‘Waras’

Jumat, 16 Agustus 2019 | 11:53 WIB TANDA KEHORMATAN

Dapat Bintang Mahaputra, Begini Tanggapan Hadi Poernomo

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar