TANDA KEHORMATAN

Prajogo Pangestu dan TP Rachmat Raih Bintang Jasa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Agustus 2019 | 14:36 WIB
Prajogo Pangestu dan TP Rachmat Raih Bintang Jasa

Pengusaha Prajogo Pangestu (kiri) dan TP Rachmat.

JAKARTA, DDTCNews—Pengusaha papan atas Prajogo Pangestu, Theodore Permadi Rachmat, dan sejumlah pengusaha seperti Arifin Panigoro dan Sofjan Wanandi akan menerima tanda kehormatan berupa bintang jasa dari Presiden Joko Widodo, besok di Istana Negara, Kamis (15/8/2019).

Prajogo dan Rachmat akan menerima Bintang Jasa Utama. Bintang jasa ini adalah bintang medali sipil yang dikeluarkan oleh pemerintah setingkat di bawah Bintang Mahaputra. Bintang ini diberikan pada mereka yang berjasa luar biasa terhadap nusa dan bangsa pada bidang di luar bidang militer.

Hal tersebut terungkap melalui surat Sekretaris Militer Presiden, Kementerian Sekretariat Negara, tentang Penjelasan Singkat Persiapan Penganugerahan Tanda Kehormatan yang diperoleh DDTCNews, Rabu (14/8/2019).

Baca Juga:
Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan untuk 18 Tokoh, Ini Daftarnya

Sementara itu, Arifin dan Sofjan menerima Bintang Mahaputera Nararya. Bintang ini penghargaan sipil tertinggi yang diberikan sesudah bintang kepada anggota korps militer. Bintang ini diperuntukkan bagi mereka yang berjasa secara luar biasa juga pada bidang militer.

Prajogo adalah Presiden Komisaris PT Barito Pacific Tbk, TP Rachmat adalah Wakil Presiden Komisaris PT Adaro Energy Tbk dan pendiri Grup Triputra. Adapun Arifin adalah pendiri PT Medco International Tbk, sedangkan Sofjan adalah Ketua Tim Ahli Wakil Presiden RI yang juga pengusaha nasional.

Namun, belum diketahui apa jasa atau perbuatan yang menjadi latar belakang pemberian tanda kehormatan bintang sipil tersebut. Prajogo memulai karirnya sebagai sopir angkot, sedangkan TP. Rachmat sebagai salesman di Grup Astra. Kini keduanya masuk 15 besar orang terkaya versi Forbes.

Baca Juga:
Wah, Jokowi Beri Tanda Jasa dan Kehormatan Kepada 71 Tokoh

Beberapa pengusaha yang meraih Bintang Jasa Utama sebelumnya adalah Tahir, pendiri Grup Mayapada dan pendiri Grup Lippo Mochtar Riady. Di luar itu ada Syarifuddin, Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia yang menerima Bintang Jasa Nararya.

Pemberian tanda kehormatan bintang untuk sipil ini diatur UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Agustus 2023 | 12:05 WIB HUT KE-78 RI

Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan untuk 18 Tokoh, Ini Daftarnya

Rabu, 11 November 2020 | 14:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wah, Jokowi Beri Tanda Jasa dan Kehormatan Kepada 71 Tokoh

Rabu, 07 Oktober 2020 | 13:59 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Jalankan Pemerintahan Agar Wajib Pajak Tetap ‘Waras’

Jumat, 16 Agustus 2019 | 11:53 WIB TANDA KEHORMATAN

Dapat Bintang Mahaputra, Begini Tanggapan Hadi Poernomo

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja