Pengusaha Prajogo Pangestu (kiri) dan TP Rachmat.
JAKARTA, DDTCNews—Pengusaha papan atas Prajogo Pangestu, Theodore Permadi Rachmat, dan sejumlah pengusaha seperti Arifin Panigoro dan Sofjan Wanandi akan menerima tanda kehormatan berupa bintang jasa dari Presiden Joko Widodo, besok di Istana Negara, Kamis (15/8/2019).
Prajogo dan Rachmat akan menerima Bintang Jasa Utama. Bintang jasa ini adalah bintang medali sipil yang dikeluarkan oleh pemerintah setingkat di bawah Bintang Mahaputra. Bintang ini diberikan pada mereka yang berjasa luar biasa terhadap nusa dan bangsa pada bidang di luar bidang militer.
Hal tersebut terungkap melalui surat Sekretaris Militer Presiden, Kementerian Sekretariat Negara, tentang Penjelasan Singkat Persiapan Penganugerahan Tanda Kehormatan yang diperoleh DDTCNews, Rabu (14/8/2019).
Sementara itu, Arifin dan Sofjan menerima Bintang Mahaputera Nararya. Bintang ini penghargaan sipil tertinggi yang diberikan sesudah bintang kepada anggota korps militer. Bintang ini diperuntukkan bagi mereka yang berjasa secara luar biasa juga pada bidang militer.
Prajogo adalah Presiden Komisaris PT Barito Pacific Tbk, TP Rachmat adalah Wakil Presiden Komisaris PT Adaro Energy Tbk dan pendiri Grup Triputra. Adapun Arifin adalah pendiri PT Medco International Tbk, sedangkan Sofjan adalah Ketua Tim Ahli Wakil Presiden RI yang juga pengusaha nasional.
Namun, belum diketahui apa jasa atau perbuatan yang menjadi latar belakang pemberian tanda kehormatan bintang sipil tersebut. Prajogo memulai karirnya sebagai sopir angkot, sedangkan TP. Rachmat sebagai salesman di Grup Astra. Kini keduanya masuk 15 besar orang terkaya versi Forbes.
Beberapa pengusaha yang meraih Bintang Jasa Utama sebelumnya adalah Tahir, pendiri Grup Mayapada dan pendiri Grup Lippo Mochtar Riady. Di luar itu ada Syarifuddin, Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia yang menerima Bintang Jasa Nararya.
Pemberian tanda kehormatan bintang untuk sipil ini diatur UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.