TANDA KEHORMATAN

Dapat Bintang Mahaputra, Begini Tanggapan Hadi Poernomo

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Agustus 2019 | 11:53 WIB
Dapat Bintang Mahaputra, Begini Tanggapan Hadi Poernomo

Hadi Poernomo seusai menerima Bintang Mahaputra Utama di Istana Merdeka, Kamis (15/8/2019).

JAKARTA, DDTCNews—Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menerima tanda kehormatan berupa Bintang Mahaputra dari Presiden Joko Widodo. Hadi menyebut penghargaan itu sebagai anugerah.

Hadi mengungkapkan tanda kehormatan yang diterimanya dari Presiden itu adalah salah satu bentuk apresiasi atas perjuangan yang dia lakukan, termasuk terkait dengan kasus hukum atas kasus pajak BCA yang pernah menjeratnya.

“Tanda kehormatan ini bukan untuk memperkuat saya tidak bersalah. Tanda kehormatan ini adalah anugerah sebagai perjuangan kita selama ini, dan itu memang sudah ada yang menilai,” katanya di Kompleks Istana Negara, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Menurut Hadi, kasus hukum yang menjeratnya sudah tuntas. Seluruh proses hukum sudah dijalaninya dan terbukti apa yang dilakukannya selama menjabat sebagai Dirjen Pajak tidak melanggar hukum. Karena itu, tanda kehormatan ini bukanlah akhir dari cerita perjalanannya.

Hadi meyakini tetap bisa berkontribusi kepada negara, terutama untuk memerangi praktik korupsi di Indonesia. “Kami akan tetap berjuang bagaimana memberantas korupsi dengan sistemik. Insya Allah kami akan wujudkan, ya walaupun dengan cara apapun kami akan berikan masukan,” paparnya.

Seperti diketahui, jerat hukum untuk pria yang biasa disapa Pak Pung itu berakhir setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan praperadilan yang mencabut status tersangka atas dirinya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Putusan itu semakin kuat, ketika MA menolak PK yang diajukan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan (kini Kementerian Keuangan) kepadanya atas Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi (LHA IBI) No. LAP-33/IJ.9/2010 yang sudah dinyatakan tidak sah dalam tahap kasasi.

MA juga menghukum Itjen membayar biaya perkara Rp2,5 juta, dan menyatakan LHA tersebut—bukti utama KPK dalam menersangkakan Hadi—batal, cacat hukum dan tidak sah. Putusan tersebut juga berarti habisnya upaya hukum Kemenkeu dan KPK untuk memakai LHA IBI guna menjerat Hadi.

Pemberian Bintang Mahaputra Utama itu sendiri sudah melalui berbagai prosedur klarifikasi. KPK termasuk salah satu lembaga yang diminta klarifikasi hukumnya, selain lembaga lain seperti Badan Intelejen Negara, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.

Pemberian tanda kehormatan bintang untuk sipil ini diatur UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi