TANDA KEHORMATAN

Dapat Bintang Mahaputra, Begini Tanggapan Hadi Poernomo

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Agustus 2019 | 11:53 WIB
Dapat Bintang Mahaputra, Begini Tanggapan Hadi Poernomo

Hadi Poernomo seusai menerima Bintang Mahaputra Utama di Istana Merdeka, Kamis (15/8/2019).

JAKARTA, DDTCNews—Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menerima tanda kehormatan berupa Bintang Mahaputra dari Presiden Joko Widodo. Hadi menyebut penghargaan itu sebagai anugerah.

Hadi mengungkapkan tanda kehormatan yang diterimanya dari Presiden itu adalah salah satu bentuk apresiasi atas perjuangan yang dia lakukan, termasuk terkait dengan kasus hukum atas kasus pajak BCA yang pernah menjeratnya.

“Tanda kehormatan ini bukan untuk memperkuat saya tidak bersalah. Tanda kehormatan ini adalah anugerah sebagai perjuangan kita selama ini, dan itu memang sudah ada yang menilai,” katanya di Kompleks Istana Negara, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Menurut Hadi, kasus hukum yang menjeratnya sudah tuntas. Seluruh proses hukum sudah dijalaninya dan terbukti apa yang dilakukannya selama menjabat sebagai Dirjen Pajak tidak melanggar hukum. Karena itu, tanda kehormatan ini bukanlah akhir dari cerita perjalanannya.

Hadi meyakini tetap bisa berkontribusi kepada negara, terutama untuk memerangi praktik korupsi di Indonesia. “Kami akan tetap berjuang bagaimana memberantas korupsi dengan sistemik. Insya Allah kami akan wujudkan, ya walaupun dengan cara apapun kami akan berikan masukan,” paparnya.

Seperti diketahui, jerat hukum untuk pria yang biasa disapa Pak Pung itu berakhir setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan praperadilan yang mencabut status tersangka atas dirinya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Putusan itu semakin kuat, ketika MA menolak PK yang diajukan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan (kini Kementerian Keuangan) kepadanya atas Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi (LHA IBI) No. LAP-33/IJ.9/2010 yang sudah dinyatakan tidak sah dalam tahap kasasi.

MA juga menghukum Itjen membayar biaya perkara Rp2,5 juta, dan menyatakan LHA tersebut—bukti utama KPK dalam menersangkakan Hadi—batal, cacat hukum dan tidak sah. Putusan tersebut juga berarti habisnya upaya hukum Kemenkeu dan KPK untuk memakai LHA IBI guna menjerat Hadi.

Pemberian Bintang Mahaputra Utama itu sendiri sudah melalui berbagai prosedur klarifikasi. KPK termasuk salah satu lembaga yang diminta klarifikasi hukumnya, selain lembaga lain seperti Badan Intelejen Negara, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.

Pemberian tanda kehormatan bintang untuk sipil ini diatur UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja