TANDA KEHORMATAN

Dapat Bintang Mahaputra, Begini Tanggapan Hadi Poernomo

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Agustus 2019 | 11:53 WIB
Dapat Bintang Mahaputra, Begini Tanggapan Hadi Poernomo

Hadi Poernomo seusai menerima Bintang Mahaputra Utama di Istana Merdeka, Kamis (15/8/2019).

JAKARTA, DDTCNews—Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menerima tanda kehormatan berupa Bintang Mahaputra dari Presiden Joko Widodo. Hadi menyebut penghargaan itu sebagai anugerah.

Hadi mengungkapkan tanda kehormatan yang diterimanya dari Presiden itu adalah salah satu bentuk apresiasi atas perjuangan yang dia lakukan, termasuk terkait dengan kasus hukum atas kasus pajak BCA yang pernah menjeratnya.

“Tanda kehormatan ini bukan untuk memperkuat saya tidak bersalah. Tanda kehormatan ini adalah anugerah sebagai perjuangan kita selama ini, dan itu memang sudah ada yang menilai,” katanya di Kompleks Istana Negara, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Hadi, kasus hukum yang menjeratnya sudah tuntas. Seluruh proses hukum sudah dijalaninya dan terbukti apa yang dilakukannya selama menjabat sebagai Dirjen Pajak tidak melanggar hukum. Karena itu, tanda kehormatan ini bukanlah akhir dari cerita perjalanannya.

Hadi meyakini tetap bisa berkontribusi kepada negara, terutama untuk memerangi praktik korupsi di Indonesia. “Kami akan tetap berjuang bagaimana memberantas korupsi dengan sistemik. Insya Allah kami akan wujudkan, ya walaupun dengan cara apapun kami akan berikan masukan,” paparnya.

Seperti diketahui, jerat hukum untuk pria yang biasa disapa Pak Pung itu berakhir setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan praperadilan yang mencabut status tersangka atas dirinya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Putusan itu semakin kuat, ketika MA menolak PK yang diajukan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan (kini Kementerian Keuangan) kepadanya atas Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi (LHA IBI) No. LAP-33/IJ.9/2010 yang sudah dinyatakan tidak sah dalam tahap kasasi.

MA juga menghukum Itjen membayar biaya perkara Rp2,5 juta, dan menyatakan LHA tersebut—bukti utama KPK dalam menersangkakan Hadi—batal, cacat hukum dan tidak sah. Putusan tersebut juga berarti habisnya upaya hukum Kemenkeu dan KPK untuk memakai LHA IBI guna menjerat Hadi.

Pemberian Bintang Mahaputra Utama itu sendiri sudah melalui berbagai prosedur klarifikasi. KPK termasuk salah satu lembaga yang diminta klarifikasi hukumnya, selain lembaga lain seperti Badan Intelejen Negara, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.

Pemberian tanda kehormatan bintang untuk sipil ini diatur UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?