Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan kepada sejumlah tokoh.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan kepada 18 tokoh berpengaruh. Penyampaian tanda kehormatan memang dilakukan tahunan untuk memeringati Hari Kemerdekaan RI.
Tanda kehormatan yang diberikan, di antaranya adalah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma. Semuanya didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66, 67, 68, dan 69/TK/Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Agustus 2023.
"Menganugerahkan tanda kehormatan ... sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adiprana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," demikian bunyi kutipan Keputusan Presiden tersebut, dikutip pada Senin (14/8/2023).
Berikut adalah daftar penerima tanda kehormatan tersebut.
Bintang Republik Indonesia Adipradana:
Bintang Mahaputera Adiprana:
Bintang Mahaputera Utama:
Bintang Mahaputera Pratama:
Bintang Mahaputera Nararya:
Bintang Jasa Utama:
Bintang Jasa Pratama:
Bintang Jasa Nararya:
Bintang Budaya Parama Dharma:
(sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.