UU HPP

PPN Resmi Naik Jadi 11% Hari Ini! Kemenkeu Terbitkan Pernyataan Resmi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 April 2022 | 00:05 WIB
PPN Resmi Naik Jadi 11% Hari Ini! Kemenkeu Terbitkan Pernyataan Resmi

Pedagang sajadah melayani pembeli di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (29/03/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Merespons kebijakan baru ini, Kementerian Keuangan menyampaikan pernyataan resminya. Kemenkeu menegaskan bahwa produk sembako dan jasa pendidikan tetap dibebaskan PPN.

Selain itu, terdapat beberapa barang/jasa lain yang juga dibebaskan dari pungutan pajak atas konsumsi tersebut. Penyesuaian tarif PPN tersebut merupakan amanat pasal 7 UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (1/4/2022) dini hari.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Lebih lanjut, Rahayu mengatakan terdapat barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN yakni, pertama, barang kebutuhan pokok yang terdiri dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.

Kedua, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.

Ketiga, vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci. Keempat, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap. Kelima, listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Keenam, rusun sederhana, rusunami, rumah sakit (RS), dan rumah sakit swasta (RSS). Ketujuh, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.

Kedelapan, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, serta bahan baku kerajinan perak. Kesembilan, minyak bumi, gas bumi melalui pipa, LNG dan CNG, serta panas bumi. Kesepuluh, emas batangan dan emas granula. Kesebelas, senjata/alutsista dan alat foto udara.

Di sisi lain, Rahayu mengatakan barang yang merupakan objek pajak daerah tetap tidak dikenakan PPN antara lain makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Kemudian, jasa yang merupakan objek pajak daerah seperti jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering juga tidak dikenakan PPN. Selanjutnya, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga. Terakhir, jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

"Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan," ujar Rahayu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja