Ilustrasi.
LONDON, DDTCNews—Pemerintah Inggris akan menghapus pengenaan PPN untuk publikasi digital seperti buku elektronik dan koran digital atau biasa disebut dengan pajak bacaan (reading tax) tahun ini.
Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak mengatakan rencana penghapusan pajak bacaan akan mulai diberlakukan Desember. Adapun tarif pungutan untuk banyak variasi publikasi digital ini sebelumnya dipatok 20%.
“Pendidikan kelas dunia akan membantu peningkatan kualitas generasi berikutnya dan dasar untuk melakukan hal itu tidak lain dengan akses membaca yang luas,” katanya Kamis (12/3/2020).
Sunak menyebutkan layanan buku digital seperti Kindle Amazon dan berlangganan laman koran digital akan tidak lagi dikenai pajak bacaan. Ini juga berlaku untuk buku audio, jurnal akademik, majalah digital dan lainnya.
Penghapusan pajak penjualan terhadap buku dan publikasi digital lainnya disambut baik perusahaan digital seperti Amazon. Kebijakan ini disebut akan memperluas akses masyarakat dalam mendapatkan pengetahuan dan informasi.
Apresiasi juga datang dari kelompok media online Inggris seperti Financial Times, Guardian Media Group dan Observer. Menurut mereka, masyarakat akan mendapatkan akses informasi yang lebih berkualitas.
Juru bicara Guardian Media Grup menyatakan penghapusan PPN sangat dinanti. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi langkah maju bagi Guardian ke depannya, di mana memperoleh pendapatan langsung dari pembaca.
“Penghapusan PPN untuk publikasi media digatal cukup ditunggu mengingat ada pergeseran kebiasaan membaca dari masyarakat, termasuk perubahan strategi komersial dari perusahaan media,” tutur juru bicara tersebut.
Namun demikan, rencana kebijakan ini bukan tanpa risiko fiskal. Dilansir The Guardian, penerimaan negara diprediksi akan tergerus sebesar £200 juta/tahun atau setara Rp3,7 triliun hingga tahun fiskal 2025 mendatang. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.