INGGRIS

PPN e-Book hingga Koran Digital Bakal Dihapus

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Maret 2020 | 11:50 WIB
PPN e-Book hingga Koran Digital Bakal Dihapus

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews—Pemerintah Inggris akan menghapus pengenaan PPN untuk publikasi digital seperti buku elektronik dan koran digital atau biasa disebut dengan pajak bacaan (reading tax) tahun ini.

Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak mengatakan rencana penghapusan pajak bacaan akan mulai diberlakukan Desember. Adapun tarif pungutan untuk banyak variasi publikasi digital ini sebelumnya dipatok 20%.

“Pendidikan kelas dunia akan membantu peningkatan kualitas generasi berikutnya dan dasar untuk melakukan hal itu tidak lain dengan akses membaca yang luas,” katanya Kamis (12/3/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sunak menyebutkan layanan buku digital seperti Kindle Amazon dan berlangganan laman koran digital akan tidak lagi dikenai pajak bacaan. Ini juga berlaku untuk buku audio, jurnal akademik, majalah digital dan lainnya.

Penghapusan pajak penjualan terhadap buku dan publikasi digital lainnya disambut baik perusahaan digital seperti Amazon. Kebijakan ini disebut akan memperluas akses masyarakat dalam mendapatkan pengetahuan dan informasi.

Apresiasi juga datang dari kelompok media online Inggris seperti Financial Times, Guardian Media Group dan Observer. Menurut mereka, masyarakat akan mendapatkan akses informasi yang lebih berkualitas.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Juru bicara Guardian Media Grup menyatakan penghapusan PPN sangat dinanti. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi langkah maju bagi Guardian ke depannya, di mana memperoleh pendapatan langsung dari pembaca.

“Penghapusan PPN untuk publikasi media digatal cukup ditunggu mengingat ada pergeseran kebiasaan membaca dari masyarakat, termasuk perubahan strategi komersial dari perusahaan media,” tutur juru bicara tersebut.

Namun demikan, rencana kebijakan ini bukan tanpa risiko fiskal. Dilansir The Guardian, penerimaan negara diprediksi akan tergerus sebesar £200 juta/tahun atau setara Rp3,7 triliun hingga tahun fiskal 2025 mendatang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?