KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 22 November, Kasus Turun 99,5%

Dian Kurniati | Senin, 08 November 2021 | 16:05 WIB
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 22 November, Kasus Turun 99,5%

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers perkembangan penanganan Covid-19. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama 2 pekan ke depan, periode 9-22 November 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tren kasus positif Covid-19 di luar Jawa dan Bali terus menunjukkan perbaikan. Menurutnya, daerah yang menerapkan PPKM level 1 juga semakin banyak.

"Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali periode 9 November sampai 22 November atau diperpanjang 2 minggu," katanya melalui konferensi video, Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menetapkan pada perpanjangan PPKM tersebut, sudah tidak ada provinsi di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3 dan 4. Dari 27 provinsi di luar Jawa-Bali, tercatat 22 provinsi menerapkan PPKM level 2 dan 5 provinsi lainnya menerapkan PPKM level 1.

Pada level kabupaten/kota, juga tidak ada yang menerapkan PPKM level 4. Sebanyak 4 kabupaten kini menerapkan PPKM level 3, sedangkan 231 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 2. Adapun yang menerapkan PPKM level 1 sudah mencapai 151 kabupaten/kota.

Airlangga menjelaskan pemerintah akan terus mendorong penurunan kasus Covid-19 di wilayah luar Jawa-Bali. Dia menyebut kasus harian saat ini bertambah 199 kasus, dengan tren penurunan 99,5% dari puncak Covid-19 yang terjadi pada 6 Agustus 2021.

Baca Juga:
Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Dari sisi ekonomi, dia melanjutkan secara umum terus menunjukkan pemulihan. Misalnya dari segi cadangan devisa, neraca perdagangan, indeks harga saham gabungan, nilai tukar rupiah, inflasi, dan utang luar negeri.

"Pemerintah tetap optimististis bahwa pertumbuhan full year bisa dicapai di angka 3,5% sampai dengan 4%," ujarnya.

Sementara itu, penerapan PPKM di Pulau Jawa dan Bali telah diperpanjang pada pada 2 hingga 15 November 2021. Sejumlah wilayah juga mengalami penurunan level PPKM, termasuk DKI Jakarta yang turun dari level 2 menjadi level 1. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Minggu, 01 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

Minggu, 11 Agustus 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Atasi Kesenjangan Kesehatan, Negara Asean Bisa Pakai Pandemic Fund

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN