DANA HIBAH PARIWISATA

PPKM Darurat, Pemda Perlu Kebut Verifikasi Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 06 Juli 2021 | 10:35 WIB
PPKM Darurat, Pemda Perlu Kebut Verifikasi Pajak

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meminta pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan proses verifikasi data pajak daerah agar dana hibah pariwisata dapat disalurkan.

Sandiaga mengatakan penyaluran dana hibah perlu dipercepat karena ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali yang makin menekan pelaku pariwisata. Dia menargetkan verifikasi data penerima dana hibah pariwisata dapat rampung bulan ini.

"Karena mekanismenya akan melalui pemerintah daerah dengan verifikasinya itu adalah pajak-pajak daerah," katanya melalui konferensi video, Senin (6/7/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sandiaga mengatakan Kemenparekraf telah mengajukan dana hibah untuk sektor pariwisata pada tahun ini senilai Rp3,7 atau naik 63,7% dari realisasi pada 2020 senilai Rp2,26 triliun. Menurutnya, dana hibah akan menjadi stimulus penting untuk memulihkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pengajuan dana hibah telah disampaikan kepada Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta tengah diproses di Kementerian Keuangan. Dia mengestimasi dana hibah pariwisata dapat segera disalurkan setelah proses verifikasi rampung pada kuartal III/2021.

Sandiaga menjelaskan kementeriannya mengajukan penambahan dana hibah pariwisata karena sasaran sektor usaha penerimanya juga diperluas. Pemerintah merencanakan memberikan dana hibah kepada pemda dan pelaku usaha di sektor hotel, restoran, hiburan, serta biro perjalanan.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Adapun pada tahun lalu, dana hibah hanya disalurkan kepada pemda serta sektor usaha hotel dan restoran.

Mekanisme penyerahan dana hibah direncanakan tetap menggunakan transfer ke daerah. Nantinya, pemda akan menghitung pemberian dana hibah itu dengan basis data pembayaran pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan pada 2019 atau sebelum ada pandemi Covid-19.

Khusus pada usaha biro perjalanan wisata, dasar penghitungan dana hibahnya akan menggunakan pajak penghasilan (PPh) atau setoran pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2019.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sandiaga berharap dana hibah yang diusulkan dapat terserap seluruhnya untuk mempercepat pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. "Belajar dari tahun lalu. Tahun lalu sampai menunggu akhir tahun dan akhirnya sekitar 30% tidak bisa terutilisasi," ujarnya.

Pada 2020, pemerintah hanya mampu merealisasikan dana hibah pariwisata senilai Rp2,26 triliun atau setara 69,4% dari alokasi Rp3,3 triliun. Hibah tersebut telah diberikan kepada 6.818 usaha hotel dan 7.625 usaha restoran yang terdampak pandemi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?