DANA HIBAH PARIWISATA

PPKM Darurat, Pemda Perlu Kebut Verifikasi Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 06 Juli 2021 | 10:35 WIB
PPKM Darurat, Pemda Perlu Kebut Verifikasi Pajak

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meminta pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan proses verifikasi data pajak daerah agar dana hibah pariwisata dapat disalurkan.

Sandiaga mengatakan penyaluran dana hibah perlu dipercepat karena ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali yang makin menekan pelaku pariwisata. Dia menargetkan verifikasi data penerima dana hibah pariwisata dapat rampung bulan ini.

"Karena mekanismenya akan melalui pemerintah daerah dengan verifikasinya itu adalah pajak-pajak daerah," katanya melalui konferensi video, Senin (6/7/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Sandiaga mengatakan Kemenparekraf telah mengajukan dana hibah untuk sektor pariwisata pada tahun ini senilai Rp3,7 atau naik 63,7% dari realisasi pada 2020 senilai Rp2,26 triliun. Menurutnya, dana hibah akan menjadi stimulus penting untuk memulihkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pengajuan dana hibah telah disampaikan kepada Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta tengah diproses di Kementerian Keuangan. Dia mengestimasi dana hibah pariwisata dapat segera disalurkan setelah proses verifikasi rampung pada kuartal III/2021.

Sandiaga menjelaskan kementeriannya mengajukan penambahan dana hibah pariwisata karena sasaran sektor usaha penerimanya juga diperluas. Pemerintah merencanakan memberikan dana hibah kepada pemda dan pelaku usaha di sektor hotel, restoran, hiburan, serta biro perjalanan.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Adapun pada tahun lalu, dana hibah hanya disalurkan kepada pemda serta sektor usaha hotel dan restoran.

Mekanisme penyerahan dana hibah direncanakan tetap menggunakan transfer ke daerah. Nantinya, pemda akan menghitung pemberian dana hibah itu dengan basis data pembayaran pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan pada 2019 atau sebelum ada pandemi Covid-19.

Khusus pada usaha biro perjalanan wisata, dasar penghitungan dana hibahnya akan menggunakan pajak penghasilan (PPh) atau setoran pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2019.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sandiaga berharap dana hibah yang diusulkan dapat terserap seluruhnya untuk mempercepat pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. "Belajar dari tahun lalu. Tahun lalu sampai menunggu akhir tahun dan akhirnya sekitar 30% tidak bisa terutilisasi," ujarnya.

Pada 2020, pemerintah hanya mampu merealisasikan dana hibah pariwisata senilai Rp2,26 triliun atau setara 69,4% dari alokasi Rp3,3 triliun. Hibah tersebut telah diberikan kepada 6.818 usaha hotel dan 7.625 usaha restoran yang terdampak pandemi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP