EFEK VIRUS CORONA

PPKM Darurat, Begini Skema Kerja Pegawai dan Pelayanan Langsung DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Juli 2021 | 17:19 WIB
PPKM Darurat, Begini Skema Kerja Pegawai dan Pelayanan Langsung DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan tetap menerapkan work from office (WFO) terhadap 10% pegawai setelah diumumkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Merujuk pada ketentuan PPKM Darurat yang baru saja diumumkan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan tidak ada kebijakan khusus mengenai pembatasan jumlah pegawai yang WFO pada kantor pemerintahan.

"Kalau konsepnya tidak ada yang khusus untuk pemerintahan. Untuk saat ini, DJP memiliki kebijakan untuk daerah merah bisa WFO sebesar 10% saja," ujar Neilmaldrin, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ke depan, ketentuan mengenai pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di lingkungan DJP akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada setiap daerah. Hal tersebut disesuaikan dengan ketentuan satgas setempat dan arahan pimpinan.

"Pada prinsipnya kami akan tetap terus melayani dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Neilmaldrin.

Saat ini, sudah ada sejumlah Kantor Pelayanan Pajak DJP yang menghentikan pelayanan tatap muka atau langsung dengan wajib pajak. Kanwil DJP Jawa Barat III misalnya, yang menutup sementara pelayanan tatap muka di KPP yang berada di Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Pelayanan tatap muka pada beberapa KPP di Jakarta seperti KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan, KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu, KPP Pratama Jakarta Tebet, KPP Madya Jakarta Selatan I, dan KPP Pratama Jakarta Setiabudi juga telah dihentikan untuk sementara. Layanan dialihkan melalui sistem elektronik.

Untuk mengetahui pelayanan di kantor pajak lainnya, wajib pajak bisa melihat akun resmi media sosial masing-masing kantor pajak. Selain itu, wajib pajak juga bisa menghubungi kantor pajak bersangkutan. Simak ‘Cara Mencari Tahu Nomor Kontak dan Whatsapp Kantor Pajak ‘.

Sebagai informasi, DJP juga memperpanjang waktu penghentian layanan telepon Kring Pajak. Semula, penghentian layanan telepon berlaku hingga hari ini, Selasa (29/6/2021). Namun, otoritas memutuskan kembali meniadakan layanan telepon Kring Pajak hingga 2 Juli 2021. Simak 'Waktu Penghentian Layanan Telepon Kring Pajak DJP Diperpanjang'. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra