PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Dian Kurniati | Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kinerja penerimaan pajak per jenis pajak utama.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga akhir Mei 2024 masih minus 35,7%. Kontraksi ini tercatat paling dalam dibandingkan dengan pos penerimaan pajak lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi penerimaan PPh badan terjadi seiring dengan penurunan harga komoditas. Kondisi tersebut menyebabkan profitabilitas perusahaan menurun sehingga berefek pada PPh badan yang disetorkan.

"Ini artinya perusahaan-perusahaan mengalami penurunan signifikan dari sisi profitabilitasnya, terutama mereka yang berkaitan dengan komoditas," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sri Mulyani mengatakan kontraksi penerimaan PPh badan secara neto memang lebih dalam jika dibandingkan dengan secara bruto. Hal ini terjadi karena penerimaan pajak secara neto telah mempertimbangkan restitusi yang mengalami peningkatan.

Kontraksi PPh badan tersebut berbanding terbalik dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu. Hingga Mei 2023, penerimaan PPh badan tercatat mengalami pertumbuhan mencapai 19,5% secara neto dan 24,8% secara bruto.

Namun demikian, PPh badan ini masih menjadi jenis pajak dengan kontribusi terbesar kedua terhadap total penerimaan pajak hingga Mei 2024. PPh badan memiliki kontribusi sebesar 20,2% dari total penerimaan pajak.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kontribusi PPh badan terhadap penerimaan pajak hanya kalah dari PPN dalam negeri yang mencapai 21,9%.

Hingga akhir Mei 2024, realisasi total penerimaan pajak senilai Rp760,38 triliun atau setara 38,23% dari target senilai Rp1.989 triliun. Penerimaan pajak ini masih mengalami kontraksi sebesar 8,4% secara tahunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?