BELARUSIA

PPh 10% Bakal Berlaku untuk Komoditas Hasil Pertanian

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Desember 2021 | 19:00 WIB
PPh 10% Bakal Berlaku untuk Komoditas Hasil Pertanian

Ilustrasi.

MINSK, DDTCNews - Pemerintah Belarusia mengusulkan adanya pajak penghasilan atas barang atau komoditas yang dihasilkan sendiri oleh masyarakat.

Proposal pajak penghasilan baru tersebut menyasar barang yang diproduksi sendiri seperti hasil pertanian. Penjualan barang yang dilakukan secara mandiri atau penjualan melalui secara kolektif akan dikenakan pungutan pajak penghasilan.

"Pajak pendapatan atas penjualan produk milik sendiri atau yang dikumpulkan untuk dijual jika hasil penjualannya lebih dari ambang batas tertentu selama satu masa pajak," tulis Kementerian Keuangan Belarusia dikutip pada Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Otoritas fiskal menyebutkan ada 2 ambang batas pengenaan PPh atas barang hasil produksi sendiri. Pertama berdasarkan volume penjualan yaitu minimal lebih dari 200 unit atau buah.

Kedua, nilai penjualan barang lebih dari 5.800 rubel Belarusia atau setara Rp32,9 juta. Kedua syarat tersebut wajib dipenuhi dalam kurun waktu 1 tahun pajak.

Rencana perubahan aturan tersebut menjadi bagian dari proses reformasi kebijakan perpajakan di Belarusia. Paket kebijakan PPh juga sudah 2 kali dibahas dan disetujui oleh parlemen.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

"Sekarang PPh rencananya akan dikenakan kepada mereka yang menjual produk mereka seperti buah-buahan dan sayuran. Kemudian yang mengumpulkan tanaman obat, jamur, dan buah beri untuk dijual kepada industri," terang pemerintah.

Wajib pajak yang mencantumkan pendapatan dari produksi sendiri dalam SPT akan menjadi memiliki kewajiban baru membayar PPh. Pungutan akan ditetapkan sebesar 10% dari total penghasilan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN