BELARUSIA

PPh 10% Bakal Berlaku untuk Komoditas Hasil Pertanian

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Desember 2021 | 19:00 WIB
PPh 10% Bakal Berlaku untuk Komoditas Hasil Pertanian

Ilustrasi.

MINSK, DDTCNews - Pemerintah Belarusia mengusulkan adanya pajak penghasilan atas barang atau komoditas yang dihasilkan sendiri oleh masyarakat.

Proposal pajak penghasilan baru tersebut menyasar barang yang diproduksi sendiri seperti hasil pertanian. Penjualan barang yang dilakukan secara mandiri atau penjualan melalui secara kolektif akan dikenakan pungutan pajak penghasilan.

"Pajak pendapatan atas penjualan produk milik sendiri atau yang dikumpulkan untuk dijual jika hasil penjualannya lebih dari ambang batas tertentu selama satu masa pajak," tulis Kementerian Keuangan Belarusia dikutip pada Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Otoritas fiskal menyebutkan ada 2 ambang batas pengenaan PPh atas barang hasil produksi sendiri. Pertama berdasarkan volume penjualan yaitu minimal lebih dari 200 unit atau buah.

Kedua, nilai penjualan barang lebih dari 5.800 rubel Belarusia atau setara Rp32,9 juta. Kedua syarat tersebut wajib dipenuhi dalam kurun waktu 1 tahun pajak.

Rencana perubahan aturan tersebut menjadi bagian dari proses reformasi kebijakan perpajakan di Belarusia. Paket kebijakan PPh juga sudah 2 kali dibahas dan disetujui oleh parlemen.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Sekarang PPh rencananya akan dikenakan kepada mereka yang menjual produk mereka seperti buah-buahan dan sayuran. Kemudian yang mengumpulkan tanaman obat, jamur, dan buah beri untuk dijual kepada industri," terang pemerintah.

Wajib pajak yang mencantumkan pendapatan dari produksi sendiri dalam SPT akan menjadi memiliki kewajiban baru membayar PPh. Pungutan akan ditetapkan sebesar 10% dari total penghasilan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan