KEBIJAKAN PEMERINTAH

PP Perizinan Direvisi, BKPM Kembangkan OSS RBA 2.0

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Agustus 2024 | 15:00 WIB
PP Perizinan Direvisi, BKPM Kembangkan OSS RBA 2.0

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengembangkan OSS risk based approach (RBA) versi 2.0 sebagai respons atas revisi menyeluruh terhadap PP 5/2021.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno mengatakan OSS RBA 2.0 bakal memiliki arsitektur yang lebih terstruktur dan terpetakan dengan lebih jelas dalam rangka mendukung penerbitan persyaratan dasar dan izin.

"Jadi nantinya akan microservices. Kalau ada hambatan di satu titik, tidak akan mengganggu di tempat lain," katanya, dikutip pada Minggu (4/8/2024).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Pengembangan OSS RBA 2.0 bakal mereformasi penerbitan persyaratan dasar. Nanti, OSS RBA 2.0 akan mengintegrasikan proses bisnis pada Gistaru milik Kementerian ATR/BPN, SIMBG milik Kementerian PUPR, serta Sinergi dan Amdalnet milik Kementerian LHK.

Menurut Riyanto, integrasi dari sistem-sistem tersebut diperlukan dalam rangka mempercepat proses persyaratan dasar perizinan.

SLA dari penerbitan setiap persyaratan dasar, mulai dari kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) hingga persetujuan bangunan gedung (PBG) juga akan disesuaikan dengan ketentuan baru dalam revisi PP 5/2021.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Lebih lanjut, OSS RBA 2.0 akan memiliki modul khusus guna mendukung pemberian persetujuan KKPR kondisi tertentu. OSS RBA 2.0 tersebut juga akan memiliki modul baru untuk mengakomodasi permohonan multi-KBLI dalam 1 lokasi serta lintas matra dalam 1 pengajuan.

"OSS RBA 2.0 juga mengadopsi teknologi front end baru untuk peningkatan kinerja dan keamanan aplikasi," ujar Riyatno.

Sebagai informasi, pemerintah melalui revisi atas PP 5/2021 bakal memperjelas SLA dari penerbitan persyaratan dasar, mulai dari kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) hingga persetujuan bangunan gedung (PBG).

Baca Juga:
Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

SLA penerbitan KKPR diusulkan selama 25 hari, sedangkan SLA PBG diusulkan selama 32 hari. Selama ini, ketidakjelasan proses bisnis dan SLA dari penerbitan persyaratan dasar telah menghambat implementasi PP 5/2021.

Rencananya, pemerintah berkomitmen untuk merevisi PP 5/2021 secara menyeluruh, bukan secara bertahap. Adapun pengembangan OSS RBA 2.0 dilaksanakan secara simultan dengan revisi PP tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP