KEBIJAKAN PEMERINTAH

PP Perizinan Direvisi, BKPM Kembangkan OSS RBA 2.0

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Agustus 2024 | 15:00 WIB
PP Perizinan Direvisi, BKPM Kembangkan OSS RBA 2.0

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengembangkan OSS risk based approach (RBA) versi 2.0 sebagai respons atas revisi menyeluruh terhadap PP 5/2021.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno mengatakan OSS RBA 2.0 bakal memiliki arsitektur yang lebih terstruktur dan terpetakan dengan lebih jelas dalam rangka mendukung penerbitan persyaratan dasar dan izin.

"Jadi nantinya akan microservices. Kalau ada hambatan di satu titik, tidak akan mengganggu di tempat lain," katanya, dikutip pada Minggu (4/8/2024).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Pengembangan OSS RBA 2.0 bakal mereformasi penerbitan persyaratan dasar. Nanti, OSS RBA 2.0 akan mengintegrasikan proses bisnis pada Gistaru milik Kementerian ATR/BPN, SIMBG milik Kementerian PUPR, serta Sinergi dan Amdalnet milik Kementerian LHK.

Menurut Riyanto, integrasi dari sistem-sistem tersebut diperlukan dalam rangka mempercepat proses persyaratan dasar perizinan.

SLA dari penerbitan setiap persyaratan dasar, mulai dari kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) hingga persetujuan bangunan gedung (PBG) juga akan disesuaikan dengan ketentuan baru dalam revisi PP 5/2021.

Baca Juga:
Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

Lebih lanjut, OSS RBA 2.0 akan memiliki modul khusus guna mendukung pemberian persetujuan KKPR kondisi tertentu. OSS RBA 2.0 tersebut juga akan memiliki modul baru untuk mengakomodasi permohonan multi-KBLI dalam 1 lokasi serta lintas matra dalam 1 pengajuan.

"OSS RBA 2.0 juga mengadopsi teknologi front end baru untuk peningkatan kinerja dan keamanan aplikasi," ujar Riyatno.

Sebagai informasi, pemerintah melalui revisi atas PP 5/2021 bakal memperjelas SLA dari penerbitan persyaratan dasar, mulai dari kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) hingga persetujuan bangunan gedung (PBG).

Baca Juga:
Kebut Eksplorasi Migas, Pemerintah Klaim Pangkas Ratusan Perizinan

SLA penerbitan KKPR diusulkan selama 25 hari, sedangkan SLA PBG diusulkan selama 32 hari. Selama ini, ketidakjelasan proses bisnis dan SLA dari penerbitan persyaratan dasar telah menghambat implementasi PP 5/2021.

Rencananya, pemerintah berkomitmen untuk merevisi PP 5/2021 secara menyeluruh, bukan secara bertahap. Adapun pengembangan OSS RBA 2.0 dilaksanakan secara simultan dengan revisi PP tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja