Tampilan awal salinan PP 62/2020
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan dua jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikenakan terhadap akuntan profesional asing melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 62/2020.
Dalam PP 62/2020 disebutkan, Menteri Keuangan memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan sektor keuangan sebagai regulator profesi keuangan. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan pada jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Keuangan.
“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) UU No. 9/2018, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP 62/2020) tentang Perubahan atas PP No. 3/2018 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Keuangan,” bunyi bagian pertimbangan PP 62/2020, Kamis (12/11/2020).
Pada lampiran PP 62/2020 disebutkan, biaya perizinan untuk register akuntan profesional asing bakal dikenai biaya sebesar Rp9 juta per orang. Izin tersebut berlaku selama 3 tahun.
Selanjutnya, biaya perpanjangan atas register akuntan profesional asing dikenai PNBP sebesar Rp8,5 juta per orang. Perpanjangan register tersebut juga berlaku selama 3 tahun.
Selain menambahkan jenis PNBP baru atas profesi keuangan, PP 62/2020 juga menambahkan satu jenis PNBP baru dalam pengelolaan aset eks bank dalam likuidasi. Tarif yang dikenakan pada PNBP tersebut ditetapkan sebesar 10% dari pengelolaan aset eks bank dalam likuidasi.
Ketentuan jenis dan tarif PNBP terbaru ini telah diundangkan sejak 26 Oktober 2020 dan berlaku efektif 15 hari PP diundangkan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.