PP 28/2024

PP Baru! Durasi Peringatan Kesehatan Iklan Rokok di TV Minimal 2 Detik

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Agustus 2024 | 15:30 WIB
PP Baru! Durasi Peringatan Kesehatan Iklan Rokok di TV Minimal 2 Detik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 turut memperketat ketentuan iklan produk tembakau dan rokok elektronik di televisi.

Melalui PP 28/2024, diatur bahwa iklan rokok di televisi harus mencantumkan peringatan kesehatan selama paling singkat 10% dari total durasi iklan. Tak hanya itu, durasi peringatan kesehatan tidak boleh kurang dari 2 detik.

"Mencantumkan peringatan kesehatan untuk iklan bergerak di media penyiaran berupa televisi harus berukuran full screen selama paling singkat 10% dari total durasi iklan dan tidak kurang dari 2 detik atau untuk iklan tidak bergerak di media penyiaran berupa televisi," bunyi penggalan Pasal 451 ayat (1) huruf a PP 28/2024, dikutip pada Minggu (4/8/2024).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Bentuk peringatan kesehatan yang harus dicantumkan dalam iklan rokok di televisi akan ditetapkan oleh menteri kesehatan.

Tak hanya itu, iklan rokok baru bisa ditayangkan di televisi pada pukul 22.00 hingga 5.00 waktu setempat. Dalam ketentuan sebelumnya, iklan rokok bisa ditayangkan mulai pukul 21.30 hingga 5.00 waktu setempat.

Nanti, lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang penyiaran bertugas mengawasi dan menindak pelanggaran terhadap ketentuan pengendalian iklan rokok di televisi sebagaimana diatur dalam Pasal 451 ayat (1) PP 28/2024.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Penindakan dimaksud antara lain pemberian sanksi administratif berupa penarikan atau perbaikan iklan, peringatan tertulis, dan pelarangan sementara untuk mengiklankan rokok bersangkutan. Pelarangan sementara diberlakukan terhadap pelanggaran berulang atau pelanggaran berat.

Dengan ditetapkan dan berlakunya PP 28/2024, sebanyak 26 PP dan 5 peraturan presiden (perpres) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun salah satu PP yang dicabut yakni PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP