PP 28/2024

PP Baru! Durasi Peringatan Kesehatan Iklan Rokok di TV Minimal 2 Detik

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Agustus 2024 | 15:30 WIB
PP Baru! Durasi Peringatan Kesehatan Iklan Rokok di TV Minimal 2 Detik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 turut memperketat ketentuan iklan produk tembakau dan rokok elektronik di televisi.

Melalui PP 28/2024, diatur bahwa iklan rokok di televisi harus mencantumkan peringatan kesehatan selama paling singkat 10% dari total durasi iklan. Tak hanya itu, durasi peringatan kesehatan tidak boleh kurang dari 2 detik.

"Mencantumkan peringatan kesehatan untuk iklan bergerak di media penyiaran berupa televisi harus berukuran full screen selama paling singkat 10% dari total durasi iklan dan tidak kurang dari 2 detik atau untuk iklan tidak bergerak di media penyiaran berupa televisi," bunyi penggalan Pasal 451 ayat (1) huruf a PP 28/2024, dikutip pada Minggu (4/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bentuk peringatan kesehatan yang harus dicantumkan dalam iklan rokok di televisi akan ditetapkan oleh menteri kesehatan.

Tak hanya itu, iklan rokok baru bisa ditayangkan di televisi pada pukul 22.00 hingga 5.00 waktu setempat. Dalam ketentuan sebelumnya, iklan rokok bisa ditayangkan mulai pukul 21.30 hingga 5.00 waktu setempat.

Nanti, lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang penyiaran bertugas mengawasi dan menindak pelanggaran terhadap ketentuan pengendalian iklan rokok di televisi sebagaimana diatur dalam Pasal 451 ayat (1) PP 28/2024.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Penindakan dimaksud antara lain pemberian sanksi administratif berupa penarikan atau perbaikan iklan, peringatan tertulis, dan pelarangan sementara untuk mengiklankan rokok bersangkutan. Pelarangan sementara diberlakukan terhadap pelanggaran berulang atau pelanggaran berat.

Dengan ditetapkan dan berlakunya PP 28/2024, sebanyak 26 PP dan 5 peraturan presiden (perpres) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun salah satu PP yang dicabut yakni PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra