PP 28/2024

PP Baru! Durasi Peringatan Kesehatan Iklan Rokok di TV Minimal 2 Detik

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Agustus 2024 | 15:30 WIB
PP Baru! Durasi Peringatan Kesehatan Iklan Rokok di TV Minimal 2 Detik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 turut memperketat ketentuan iklan produk tembakau dan rokok elektronik di televisi.

Melalui PP 28/2024, diatur bahwa iklan rokok di televisi harus mencantumkan peringatan kesehatan selama paling singkat 10% dari total durasi iklan. Tak hanya itu, durasi peringatan kesehatan tidak boleh kurang dari 2 detik.

"Mencantumkan peringatan kesehatan untuk iklan bergerak di media penyiaran berupa televisi harus berukuran full screen selama paling singkat 10% dari total durasi iklan dan tidak kurang dari 2 detik atau untuk iklan tidak bergerak di media penyiaran berupa televisi," bunyi penggalan Pasal 451 ayat (1) huruf a PP 28/2024, dikutip pada Minggu (4/8/2024).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Bentuk peringatan kesehatan yang harus dicantumkan dalam iklan rokok di televisi akan ditetapkan oleh menteri kesehatan.

Tak hanya itu, iklan rokok baru bisa ditayangkan di televisi pada pukul 22.00 hingga 5.00 waktu setempat. Dalam ketentuan sebelumnya, iklan rokok bisa ditayangkan mulai pukul 21.30 hingga 5.00 waktu setempat.

Nanti, lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang penyiaran bertugas mengawasi dan menindak pelanggaran terhadap ketentuan pengendalian iklan rokok di televisi sebagaimana diatur dalam Pasal 451 ayat (1) PP 28/2024.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Penindakan dimaksud antara lain pemberian sanksi administratif berupa penarikan atau perbaikan iklan, peringatan tertulis, dan pelarangan sementara untuk mengiklankan rokok bersangkutan. Pelarangan sementara diberlakukan terhadap pelanggaran berulang atau pelanggaran berat.

Dengan ditetapkan dan berlakunya PP 28/2024, sebanyak 26 PP dan 5 peraturan presiden (perpres) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun salah satu PP yang dicabut yakni PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja