PP 50/2022

PP 50/2022 Terbit, Ada Ketentuan Baru Soal Dasar Penagihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 Januari 2023 | 09:00 WIB
PP 50/2022 Terbit, Ada Ketentuan Baru Soal Dasar Penagihan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2022, pemerintah menambah pengaturan mengenai surat keputusan persetujuan bersama dan klaim pajak sebagai dasar penagihan pajak.

Berdasarkan PP 50/2022, dasar penagihan pajak berupa surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, dan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

“[Termasuk juga] surat keputusan pembetulan, surat keputusan persetujuan bersama, surat keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah,” bunyi Pasal 45 ayat (1) PP 50/2022, dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merujuk pada Pasal 45 ayat (2) PP 50/2022, jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah juga termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

Dasar penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PP 50/2022 harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Dalam hal dasar penagihan pajak seperti dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PP 50/2022 diberikan penundaan pembayaran atau persetujuan angsuran pembayaran maka jangka waktu hak mendahulu selama 5 tahun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jangka waktu 5 tahun tersebut dihitung sejak batas akhir penundaan diberikan atau sejak tanggal jatuh tempo angsuran terakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (5) huruf b UU KUP.

Selain surat ketetapan atau surat keputusan, dasar penagihan pajak juga dapat berupa klaim pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (8) UU KUP, dalam hal terdapat permintaan bantuan penagihan pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra