PP 49/2022

PP 49/2022, Vaksin Covid-19 hingga Buku Pelajaran Dibebaskan dari PPN

Dian Kurniati | Rabu, 14 Desember 2022 | 10:45 WIB
PP 49/2022, Vaksin Covid-19 hingga Buku Pelajaran Dibebaskan dari PPN

Ilustrasi. Wali murid memberikan materi pelajaran di SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/11/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - PP 49/2022 mengatur pemberian fasilitas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) tertentu dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Ketentuan mengenai pemberian fasilitas tersebut termuat dalam bab II PP 49/2022. Barang yang memperoleh fasilitas dibebaskan dari PPN di antaranya vaksin polio dan vaksin Covid-19.

"Barang kena pajak tertentu yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai meliputi vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional dan vaksin dalam rangka penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)," bunyi Pasal 3 ayat (1a), dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain vaksin polio dan vaksin Covid-19, fasilitas pembebasan PPN juga diberikan pada buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Kemudian, fasilitas serupa juga diberikan atas BKP yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Buku pelajaran umum yang mendapat fasilitas meliputi buku pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem perbukuan; serta buku umum yang mengandung unsur pendidikan. Ketentuan mengenai kriteria dan/atau batasan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama tersebut bakal diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK).

Pemberian fasilitas pembebasan PPN atas peralatan TNI/Polri, vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional, serta buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama selama ini diberikan berdasarkan PP 38/2003. Sementara itu, PMK 188/2020 mengatur soal pembebasan PPN untuk impor vaksin Covid-19.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sementara itu, Pasal 4 PP 49/2022 mengatur JKP tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi, pertama, jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan pembangunan tempat yang hanya untuk keperluan ibadah.

Kedua, jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana dan biayanya berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumbangan.

Ketiga, JKP selain jasa konstruksi yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

"Pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu ... dan penyerahan jasa kena pajak tertentu ... tidak menggunakan surat keterangan bebas pajak pertambahan nilai," bunyi Pasal 5 PP 49/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja