PP 49/2022

PP 49/2022, Ini Daftar Jasa Kesehatan yang Dibebaskan dari PPN

Dian Kurniati | Rabu, 14 Desember 2022 | 17:17 WIB
PP 49/2022, Ini Daftar Jasa Kesehatan yang Dibebaskan dari PPN

Dokter gigi dan petugas kesehatan memeriksa gigi siswa SD yang mengikuti "school health program" saat Bulan Kesehatan Gigi Nasional (BKGN) Udayana 2022 di Rumah Sakit Universitas Udayana, Badung, Bali, Senin (5/12/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.

JAKARTA, DDTCNews - PP 49/2022 mengatur pemberian fasilitas penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Ketentuan mengenai pemberian fasilitas tersebut termuat dalam Bab IV PP 49/2022. Jasa yang memperoleh fasilitas dibebaskan dari PPN di antaranya adalah jasa kesehatan medis.

"Jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai," bunyi Pasal 10 PP 49/2022, dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

PP 49/2022 mengatur 13 jasa kena pajak (JKP) bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, termasuk jasa kesehatan kesehatan medis. Pasal 11 beleid tersebut menjelaskan jasa pelayanan kesehatan medis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat, serta pelayanan kesehatan hewan/veteriner.

Apabila diperinci, jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat meliputi jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, serta pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan.

Lebih terperinci lagi, jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya meliputi jasa dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis; ahli kesehatan; kebidanan; perawat; serta psikiater, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tenaga kesehatan.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Kemudian, jasa fasilitas pelayanan kesehatan meliputi jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut, laboratorium kesehatan, dan sanatorium sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Sementara itu, jasa pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan meliputi jasa ahli gigi; dukun bayi; paramedis; psikolog; dan tenaga pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Adapun jasa pelayanan kesehatan hewan/veteriner yang mendapat fasilitas berupa jasa dokter hewan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang veteriner.

Baca Juga:
DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

Melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah mengatur perluasan basis PPN melalui pengurangan pengecualian agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran.

Perlu diketahui, jasa kesehatan medis semula memperoleh pengecualian pengenaan PPN dalam Pasal 4A UU PPN, tetapi kemudian dimasukkan dalam kelompok barang/jasa kena pajak yang memperoleh fasilitas melalui Pasal 16B UU PPN s.t.d.d. UU HPP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja