PP 49/2022

PP 49/2022, Ini Daftar Jasa Kesehatan yang Dibebaskan dari PPN

Dian Kurniati | Rabu, 14 Desember 2022 | 17:17 WIB
PP 49/2022, Ini Daftar Jasa Kesehatan yang Dibebaskan dari PPN

Dokter gigi dan petugas kesehatan memeriksa gigi siswa SD yang mengikuti "school health program" saat Bulan Kesehatan Gigi Nasional (BKGN) Udayana 2022 di Rumah Sakit Universitas Udayana, Badung, Bali, Senin (5/12/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.

JAKARTA, DDTCNews - PP 49/2022 mengatur pemberian fasilitas penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Ketentuan mengenai pemberian fasilitas tersebut termuat dalam Bab IV PP 49/2022. Jasa yang memperoleh fasilitas dibebaskan dari PPN di antaranya adalah jasa kesehatan medis.

"Jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai," bunyi Pasal 10 PP 49/2022, dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

PP 49/2022 mengatur 13 jasa kena pajak (JKP) bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, termasuk jasa kesehatan kesehatan medis. Pasal 11 beleid tersebut menjelaskan jasa pelayanan kesehatan medis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat, serta pelayanan kesehatan hewan/veteriner.

Apabila diperinci, jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat meliputi jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, serta pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan.

Lebih terperinci lagi, jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya meliputi jasa dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis; ahli kesehatan; kebidanan; perawat; serta psikiater, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tenaga kesehatan.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Kemudian, jasa fasilitas pelayanan kesehatan meliputi jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut, laboratorium kesehatan, dan sanatorium sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Sementara itu, jasa pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan meliputi jasa ahli gigi; dukun bayi; paramedis; psikolog; dan tenaga pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Adapun jasa pelayanan kesehatan hewan/veteriner yang mendapat fasilitas berupa jasa dokter hewan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang veteriner.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah mengatur perluasan basis PPN melalui pengurangan pengecualian agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran.

Perlu diketahui, jasa kesehatan medis semula memperoleh pengecualian pengenaan PPN dalam Pasal 4A UU PPN, tetapi kemudian dimasukkan dalam kelompok barang/jasa kena pajak yang memperoleh fasilitas melalui Pasal 16B UU PPN s.t.d.d. UU HPP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha