PP 44/2022

PP 44/2022 Atur Penyerahan BKP Pembiayaan Syariah yang Tak Kena PPN

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Desember 2022 | 12:30 WIB
PP 44/2022 Atur Penyerahan BKP Pembiayaan Syariah yang Tak Kena PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022 menegaskan penyerahan barang kena pajak (BKP) sebagai jaminan dalam skema pembiayaan syariah tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP.

Merujuk pada Pasal 12 ayat (2) PP 44/2022, penyerahan tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP sepanjang BKP yang tersebut nantinya dikembalikan kepada pihak yang melakukan penyerahan.

"Penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah antara lain penyerahan BKP dalam rangka penerbitan sukuk, termasuk penyerahan BKP ke dan dari perusahaan penerbit sukuk," bunyi ayat penjelas dari Pasal 12 ayat (2) PP 44/2022, dikutip Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

BKP yang diserahkan dalam rangka penerbitan sukuk merupakan aset sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal syariah.

Sebagai contoh, PT A menerbitkan sukuk ijarah dengan kendaraan sebagai underlying. Pada saat yang sama, investor juga menyerahkan dana kepada PT A. Dengan penerbitan sukuk ini, PT A mengalihkan kendaraan kepada investor dan investor menerima manfaat objek ijarah dari PT A.

PT A melakukan pembayaran cicilan fee ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta sisa fee saat jatuh tempo sukuk. Investor mengalihkan kendaraan kepada TP A saat jatuh tempo sukuk.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Dalam kasus ini, penyerahan kendaraan oleh PT A kepada investor saat penerbitan sukuk dan penyerahan kendaraan oleh investor kepada PT A saat jatuh tempo sukuk tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP sehingga tidak dikenai PPN.

Selanjutnya, penyerahan dalam skema transaksi pembiayaan syariah yang juga tercakup dalam Pasal 12 ayat (2) PP 44/2022 adalah penyerahan BKP dalam skema perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah di bursa komoditi dengan penjualan lanjutan di pasar komoditi syariah.

Sebagai simulasi, A mengajukan pinjaman senilai Rp100 juta kepada Bank Syariah B yang merupakan peserta komersial di pasar komoditi syariah.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Guna memenuhi prinsip syariah, Bank Syariah B membeli CPO dari anggota kelompok pedagang C yang merupakan pedagang di pasar komoditi syariah. Salah satu anggota kelompok pedagang C menyerahkan CPO kepada Bank Syariah B. Bank pun melakukan pembayaran senilai Rp100 juta kepada anggota kelompok pedagang C.

Setelah melakukan pembelian, Bank Syariah B menjual CPO dengan nilai Rp110 juta kepada Tuan A. Sesuai dengan kesepakatan dalam murabahah, Tuan A membayar CPO senilai Rp110 juta tersebut secara angsuran selama 1 tahun.

Selanjutnya, Tuan A menjual CPO kepada anggota kelompok pedagang C dengan nilai Rp100 juta. Dengan demikian, CPO yang menjadi objek perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah kembali kepada pihak yang sama, yakni anggota kelompok pedagang C.

Baca Juga:
Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Dalam kasus ini, penyerahan CPO oleh anggota kelompok pedagang C kepada Bank Syariah B, oleh Bank Syariah B kepada Tuan A, dan oleh Tuan A kepada anggota kelompok pedagang C tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP.

Bila pemilik asal CPO tidak mendapatkan kembali CPO dengan jumlah dan nilai yang sama, transaksi ini menjadi masuk dalam pengertian penyerahan BKP dan terutang PPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra