PELAPORAN SPT

Porsi Pelaporan SPT Online Bertambah, Kepatuhan Wajib Pajak Bisa Naik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Februari 2021 | 13:15 WIB
Porsi Pelaporan SPT Online Bertambah, Kepatuhan Wajib Pajak Bisa Naik

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bertambahnya porsi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik atau online berpotensi meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada tahun ini.

Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian mengatakan tingkat partisipasi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan menjadi salah satu indikator awal untuk menilai tingkat kepatuhan pajak.

“Meskipun masih terdampak virus corona, pelaporan SPT Tahunan seharusnya tidak terlalu berpengaruh mengingat sudah adanya sistem pelaporan secara online,” ujarnya, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Menurutnya, salah satu pelajaran penting dari pandemi bagi administrasi pajak ialah Indonesia telah selama beberapa tahun terakhir membangun teknologi informasi administrasi pajak. Dengan demikian, proses pemenuhan kewajiban pajak relatif tidak terganggu.

Tahun lalu, hingga 30 April, pelaporan SPT Tahunan secara online mencapai 88,05%. Tahun ini, baru sampai pertengahan Februari, pelaporan SPT Tahunan secara online sudah mengambil porsi sekitar 94,39%. Simak artikel ‘Lebih dari 1,8 Juta SPT Sudah Masuk Sistem DJP’.

Hal tersebut, lanjut David, menandakan wajib pajak sudah makin terbiasa melaporkan SPT Tahunan secara online. Dengan kata lain, kepatuhan wajib pajak di Indonesia juga terlihat makin membaik meskipun masih terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain itu, di bandingkan dengan kinerja tahun-tahun sebelumnya, rasio kepatuhan pelaporan SPT cenderung meningkat. Pada 2015 hingga hingga 2020, rasio kepatuhan formal wajib pajak secara berturut-turut 60%, 61%, 73%, 71%, 73%, dan 78%.

“Tahun ini tren kepatuhan berpotensi dapat meningkat kembali mengingat rasio pelaporan secara online kian meningkat,” imbuh David.

Dia mengatakan pada dasarnya kepatuhan wajib pajak, baik itu membayar maupun melaporkan pajaknya, dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor penting dalam merealisasikan target penerimaan pajak.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Terlebih, adanya pandemi Covid-19 seharusnya bisa dimaknai sebagai momentum solidaritas sebagai wajib pajak. Pemaknaan momentum tersebut, sambungnya, dilakukan dengan cara membayar dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas.

Di tengah pandemi seperti saat ini, sambung David, upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari sosialisasi secara online, email pengingat, serta cara lainnya yang dilakukan secara online.

Di sisi lain, wajib pajak juga sebaiknya tidak menunggu sampai batas akhir tenggat pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020. Dengan demikian, wajib pajak dapat menghindari kendala-kendala dalam pelaporan SPT. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Februari 2021 | 23:23 WIB

mantap bagus sekali

16 Februari 2021 | 22:00 WIB

Bagus sekali artinya banyak WP yang makin sadar, mengingat juga banyak WP baru dari kalangan anak muda yang lebih melek teknologi dan lebih patuh terhadap peraturan

16 Februari 2021 | 16:01 WIB

Salah satu pemenuhan kewajiban perpajakan, yaitu pelaporan SPT Tahunan ditengah kondisi pandemi yang masih belum usai memang seharusnya sudah sepenuhnya secara daring atau online. Hal ini untuk menghindari khususnya keramaian di kantor pajak bagi WP yang lapor SPT Tahunan secara langsung atau online. Selain itu, sosialisasi kepada wajib pajak juga tetap harus dimasifkan agar tingkat kepatuhan WP setiap tahunnya terus meningkat, terutama pelaporan secara online.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu