PELAPORAN SPT

Porsi Pelaporan SPT Online Bertambah, Kepatuhan Wajib Pajak Bisa Naik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Februari 2021 | 13:15 WIB
Porsi Pelaporan SPT Online Bertambah, Kepatuhan Wajib Pajak Bisa Naik

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bertambahnya porsi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik atau online berpotensi meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada tahun ini.

Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian mengatakan tingkat partisipasi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan menjadi salah satu indikator awal untuk menilai tingkat kepatuhan pajak.

“Meskipun masih terdampak virus corona, pelaporan SPT Tahunan seharusnya tidak terlalu berpengaruh mengingat sudah adanya sistem pelaporan secara online,” ujarnya, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, salah satu pelajaran penting dari pandemi bagi administrasi pajak ialah Indonesia telah selama beberapa tahun terakhir membangun teknologi informasi administrasi pajak. Dengan demikian, proses pemenuhan kewajiban pajak relatif tidak terganggu.

Tahun lalu, hingga 30 April, pelaporan SPT Tahunan secara online mencapai 88,05%. Tahun ini, baru sampai pertengahan Februari, pelaporan SPT Tahunan secara online sudah mengambil porsi sekitar 94,39%. Simak artikel ‘Lebih dari 1,8 Juta SPT Sudah Masuk Sistem DJP’.

Hal tersebut, lanjut David, menandakan wajib pajak sudah makin terbiasa melaporkan SPT Tahunan secara online. Dengan kata lain, kepatuhan wajib pajak di Indonesia juga terlihat makin membaik meskipun masih terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selain itu, di bandingkan dengan kinerja tahun-tahun sebelumnya, rasio kepatuhan pelaporan SPT cenderung meningkat. Pada 2015 hingga hingga 2020, rasio kepatuhan formal wajib pajak secara berturut-turut 60%, 61%, 73%, 71%, 73%, dan 78%.

“Tahun ini tren kepatuhan berpotensi dapat meningkat kembali mengingat rasio pelaporan secara online kian meningkat,” imbuh David.

Dia mengatakan pada dasarnya kepatuhan wajib pajak, baik itu membayar maupun melaporkan pajaknya, dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor penting dalam merealisasikan target penerimaan pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Terlebih, adanya pandemi Covid-19 seharusnya bisa dimaknai sebagai momentum solidaritas sebagai wajib pajak. Pemaknaan momentum tersebut, sambungnya, dilakukan dengan cara membayar dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas.

Di tengah pandemi seperti saat ini, sambung David, upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari sosialisasi secara online, email pengingat, serta cara lainnya yang dilakukan secara online.

Di sisi lain, wajib pajak juga sebaiknya tidak menunggu sampai batas akhir tenggat pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020. Dengan demikian, wajib pajak dapat menghindari kendala-kendala dalam pelaporan SPT. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Februari 2021 | 23:23 WIB

mantap bagus sekali

16 Februari 2021 | 22:00 WIB

Bagus sekali artinya banyak WP yang makin sadar, mengingat juga banyak WP baru dari kalangan anak muda yang lebih melek teknologi dan lebih patuh terhadap peraturan

16 Februari 2021 | 16:01 WIB

Salah satu pemenuhan kewajiban perpajakan, yaitu pelaporan SPT Tahunan ditengah kondisi pandemi yang masih belum usai memang seharusnya sudah sepenuhnya secara daring atau online. Hal ini untuk menghindari khususnya keramaian di kantor pajak bagi WP yang lapor SPT Tahunan secara langsung atau online. Selain itu, sosialisasi kepada wajib pajak juga tetap harus dimasifkan agar tingkat kepatuhan WP setiap tahunnya terus meningkat, terutama pelaporan secara online.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak