KEBIJAKAN FISKAL

PNBP 2024 Ditarget Rp492 Triliun, Begini Strategi Kemenkeu Mencapainya

Dian Kurniati | Jumat, 29 Desember 2023 | 10:07 WIB
PNBP 2024 Ditarget Rp492 Triliun, Begini Strategi Kemenkeu Mencapainya

Pekerja mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke atas mobil di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Senin (27/3/2023). Kementerian Pertanian menargetkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada tahun 2023 seluas 200 hektar yang tersebar di 20 Provinsi yang ada di Tanah Air. ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp492,0 triliun pada 2024.

Direktur PNBP SDA dan KND DJA Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan optimalisasi pendapatan dari sektor ekonomi digital menjadi salah satu fokus utama pemerintah. Menurutnya, pemerintah juga akan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan PNBP.

"Pemerintah berupaya untuk memanfaatkan teknologi guna meningkatkan efisiensi pengumpulan dan pengelolaan pendapatan, serta memastikan transparansi dalam setiap langkah yang diambil," katanya, dikutip pada Jumat (29/12/2023).

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rahayu mengatakan kebijakan PNBP 2024 diarahkan untuk mengoptimalisasi PNBP, meningkatkan tata kelola dan proses bisnis, meningkatkan inovasi dan kualitas layanan, serta menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, pendapatan dari PNBP 2024 tidak hanya dilihat sebagai kontribusi finansial, tetapi juga sebagai sumber inovasi.

Menurutnya, pemerintah pun berupaya mengoptimalkan pendapatan dari sektor-sektor baru, termasuk sektor digital dan berinvestasi dalam teknologi untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan PNBP.

Pada APBN 2024, target PNBP tercatat turun 4,6% dari target tahun ini yang telah direvisi senilai Rp515,8 triliun. Apabila diperinci, target PNBP senilai Rp492 triliun tersebut utamanya ditopang oleh PNBP sumber daya alam (SDA) senilai Rp207,7 triliun.

Baca Juga:
BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

PNBP SDA pada 2024 diproyeksi akan terdampak oleh normalisasi harga komoditas minerba terutama batubara. Namun, pemerintah tetap berupaya menjaga kinerjanya melalui optimalisasi lifting migas.

PNBP kekayaan negara dipisahkan pada 2024 ditargetkan senilai Rp85,8 triliun. Pendapatan ini akan dioptimalkan melalui penguatan tata kelola dan restrukturisasi BUMN untuk meningkatkan kinerja BUMN.

Setelahnya, PNBP badan layanan umum ditargetkan Rp83,4 triliun, melalui peningkatan kemudahan akses layanan BLU dan sinergi antar BLU, seperti pada BLU sawit yang dipengaruhi normalisasi harga CPO.

Baca Juga:
Mulai Maret 2025, DHE SDA Wajib 100% Disimpan 1 Tahun di Dalam Negeri

Adapun untuk PNBP lainnya, ditargetkan Rp115,1 triliun melalui optimalisasi PNPB kementerian/lembaga dengan peningkatan inovasi dan kualitas layanan, pengelolaan aset BUMN, serta peningkatan sinergi antar instansi, seperti penjualan hasil tambang dan DMO.

"Dengan menggandeng sektor-sektor kunci dan menerapkan inovasi dalam pengelolaan PNBP, diharapkan dapat memperkuat pendapatan negara dan menjadi pendorong dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujar Rahayu.

Hingga 12 Desember 2023, Kemenkeu mencatat realisasi PNBP telah mampu melampaui target pada Perpres 75/2023, yakni senilai Rp554,5 triliun atau setara 107,5% dari target Rp515,8 triliun. Apabila dibandingkan dengan target PNBP awal senilai Rp441,4 triliun, realisasi tersebut bahkan mencapai 125,6%.

Kinerja PNBP tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 3,1%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mulai Maret 2025, DHE SDA Wajib 100% Disimpan 1 Tahun di Dalam Negeri

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah