PMK 81/2024

PMK Terbaru, Ada Aturan Soal SPT Tahunan dan SPT Masa Pajak Karbon

Muhamad Wildan | Rabu, 06 November 2024 | 18:00 WIB
PMK Terbaru, Ada Aturan Soal SPT Tahunan dan SPT Masa Pajak Karbon

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 turut memerinci jenis-jenis SPT yang ke depan bakal digunakan untuk pelaksanaan kewajiban pelaporan pajak karbon.

Merujuk pada Pasal 162 ayat (1) PMK 81/2024, terdapat 2 jenis SPT pajak karbon, yakni SPT Tahunan Pajak Karbon dan SPT Masa Pajak Karbon.

"SPT Tahunan Pajak Karbon ... memuat data mengenai perhitungan pajak karbon terutang, perhitungan pengurang pajak karbon, dan pajak karbon yang masih harus dibayar," bunyi Pasal 164 ayat (13) PMK 81/2024, dikutip Rabu (6/11/2024).

Baca Juga:
Ketentuan Terkini Soal Virtual Office sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Adapun SPT Masa Pajak Karbon harus memuat data nilai penjualan barang mengandung karbon, dasar pengenaan pajak karbon, serta pajak karbon yang dipungut dan disetor.

SPT Tahunan Pajak Karbon harus disampaikan oleh wajib pajak dalam bentuk dokumen elektronik. SPT Masa Pajak Karbon juga harus disampaikan oleh para pemungut pajak karbon dalam bentuk dokumen elektronik.

SPT Tahunan Pajak Karbon harus disampaikan oleh wajib pajak paling lama 4 bulan setelah akhir tahun kalender, sedangkan SPT Masa Pajak Karbon harus disampaikan oleh pemungut pajak karbon paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga:
Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian beragam jenis SPT termasuk SPT Tahunan Pajak Karbon dan SPT Masa Pajak Karbon masih akan ditetapkan oleh dirjen pajak dalam peraturan tersendiri.

PMK 81/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Seperti diketahui, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sesungguhnya telah memuat pengaturan tentang pajak karbon. Pajak karbon seharusnya sudah mulai dikenakan pada 1 April 2022 untuk pertama kali atas PLTU batu bara dengan tarif lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon.

Baca Juga:
Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Bila harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen, pajak karbon dikenakan dengan tarif minimal Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen.

Meski demikian, pemerintah tak kunjung mengenakan pajak karbon hingga saat ini mengingat roadmap terkait pajak tersebut masih belum ditetapkan. Roadmap pajak karbon diperlukan untuk menentukan sektor-sektor yang bakal dibebani pajak karbon. Roadmap dimaksud juga akan memerinci batasan emisi karbon yang berlaku pada setiap sektor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX DJP

Nama Penanda Tangan Keliru, PKP Perlu Bikin Faktur Pajak Pengganti

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Kamis, 23 Januari 2025 | 13:39 WIB LITERASI PAJAK

Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Alasan Coretax Tidak Diimplementasikan secara Bertahap, Ini Kata DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:05 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA

HUT ke-9, Tax Center Gunadarma Komitmen Dukung Penerapan Coretax