PMK 81/2024

PMK Terbaru, Ada Aturan Soal SPT Tahunan dan SPT Masa Pajak Karbon

Muhamad Wildan | Rabu, 06 November 2024 | 18:00 WIB
PMK Terbaru, Ada Aturan Soal SPT Tahunan dan SPT Masa Pajak Karbon

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 turut memerinci jenis-jenis SPT yang ke depan bakal digunakan untuk pelaksanaan kewajiban pelaporan pajak karbon.

Merujuk pada Pasal 162 ayat (1) PMK 81/2024, terdapat 2 jenis SPT pajak karbon, yakni SPT Tahunan Pajak Karbon dan SPT Masa Pajak Karbon.

"SPT Tahunan Pajak Karbon ... memuat data mengenai perhitungan pajak karbon terutang, perhitungan pengurang pajak karbon, dan pajak karbon yang masih harus dibayar," bunyi Pasal 164 ayat (13) PMK 81/2024, dikutip Rabu (6/11/2024).

Baca Juga:
Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

Adapun SPT Masa Pajak Karbon harus memuat data nilai penjualan barang mengandung karbon, dasar pengenaan pajak karbon, serta pajak karbon yang dipungut dan disetor.

SPT Tahunan Pajak Karbon harus disampaikan oleh wajib pajak dalam bentuk dokumen elektronik. SPT Masa Pajak Karbon juga harus disampaikan oleh para pemungut pajak karbon dalam bentuk dokumen elektronik.

SPT Tahunan Pajak Karbon harus disampaikan oleh wajib pajak paling lama 4 bulan setelah akhir tahun kalender, sedangkan SPT Masa Pajak Karbon harus disampaikan oleh pemungut pajak karbon paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian beragam jenis SPT termasuk SPT Tahunan Pajak Karbon dan SPT Masa Pajak Karbon masih akan ditetapkan oleh dirjen pajak dalam peraturan tersendiri.

PMK 81/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Seperti diketahui, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sesungguhnya telah memuat pengaturan tentang pajak karbon. Pajak karbon seharusnya sudah mulai dikenakan pada 1 April 2022 untuk pertama kali atas PLTU batu bara dengan tarif lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon.

Baca Juga:
Aturan Jangka Waktu Pengkreditan Pajak Masukan Diubah, Ini Kata DJP

Bila harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen, pajak karbon dikenakan dengan tarif minimal Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen.

Meski demikian, pemerintah tak kunjung mengenakan pajak karbon hingga saat ini mengingat roadmap terkait pajak tersebut masih belum ditetapkan. Roadmap pajak karbon diperlukan untuk menentukan sektor-sektor yang bakal dibebani pajak karbon. Roadmap dimaksud juga akan memerinci batasan emisi karbon yang berlaku pada setiap sektor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aturan Jangka Waktu Pengkreditan Pajak Masukan Diubah, Ini Kata DJP

Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?