INSENTIF PAJAK

PMK Tax Holiday Terbit, Industri Bisa Ajukan Diskon PPh Badan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 April 2018 | 08:39 WIB
PMK Tax Holiday Terbit, Industri Bisa Ajukan Diskon PPh Badan

JAKARTA, DDTCNews - Insentif fiskal berupa pemangkasan pajak penghasilan (PPh) badan alias tax holiday resmi berlaku dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 35/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Insentif tax holiday ini merupakan salah satu instrumen untuk menggenjot investasi di dalam negeri.

Seperti yang diketahui, insentif pajak sebelumnya tidak menarik minat pelaku usaha karena tidak adanya kepastian dalam pemberian fasilitas pengurangan beban pajak. Kini, melalui PMK 35 ini, faktor kepastian menjadi landasan utama pemberian insentif.

"Sekarang kita buat tax holiday itu lebih menjamin kepastian. Jika sebelumnya pemberian berdasarkan skala 10 sampai 100 sekarang kita sudah tentukan diawal berdasarkan jumlah penanaman modal," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan, Senin (2/4).

Baca Juga:
Implementasi Coretax DJP, Ini Keputusan yang Ditetapkan Sri Mulyani

Dalam beleid ini di Pasal 2 ayat 1-3 diatur mengenai pengurangan PPh Badan yang bisa dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat lima kategori untuk insentif fiskal ini.

Pertama, industri yang menanamkan modal Rp500 miliar sampai Rp1 triliun bisa mendapatkan tax holiday selama 5 tahun. Kedua, untuk penanaman modal baru Rp1-5 triliun mendapatkan tax holiday selama 7 tahun.

Ketiga, untuk penanaman modal Rp5-15 triliun mendapatkan tax holiday selama 10 tahun. Keempat, untuk penanaman modal baru Rp15-30 triliun mendapatkan tax holiday selama 15 tahun dan kategori kelima untuk penanaman modal baru diatas Rp30 triliun bisa mendapatkan tax holiday selama 20 tahun.

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Masih di Pasal 2, pada ayat 4 juga diatur terkait masa transisi pasca berakhirnya fasilitas insentif pajak. Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa setelah jangka waktu berakhir, maka diberi waktu dua tahun masa transisi dengan pengurangan PPh Badan sebesar 50%.

Untuk dapat menikmati fasilitas ini, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) wajib pajak dapat menyampaikan pengurangan PPh Badan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebelum saat mulai berproduksi komersial atas penanaman modal baru. Kemudian akan permohonan tersebut akan dibahas lintas kementerian terkait pemenuhan kriteria pemberian insentif pajak.

Selain itu, proses keputusan pemberian insentif juga dipercepat menjadi 5 hari. Dalam Pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa keputusan atas usulan pengurangan PPh Badan harus diterbitkan paling lama lima hari kerja setelah usulan pengurangan beban pajak diterima secara lengkap dan benar. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-1/PJ/2025

PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan