INSENTIF PAJAK

PMK Tax Holiday Terbit, Industri Bisa Ajukan Diskon PPh Badan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 April 2018 | 08:39 WIB
PMK Tax Holiday Terbit, Industri Bisa Ajukan Diskon PPh Badan

JAKARTA, DDTCNews - Insentif fiskal berupa pemangkasan pajak penghasilan (PPh) badan alias tax holiday resmi berlaku dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 35/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Insentif tax holiday ini merupakan salah satu instrumen untuk menggenjot investasi di dalam negeri.

Seperti yang diketahui, insentif pajak sebelumnya tidak menarik minat pelaku usaha karena tidak adanya kepastian dalam pemberian fasilitas pengurangan beban pajak. Kini, melalui PMK 35 ini, faktor kepastian menjadi landasan utama pemberian insentif.

"Sekarang kita buat tax holiday itu lebih menjamin kepastian. Jika sebelumnya pemberian berdasarkan skala 10 sampai 100 sekarang kita sudah tentukan diawal berdasarkan jumlah penanaman modal," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan, Senin (2/4).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Dalam beleid ini di Pasal 2 ayat 1-3 diatur mengenai pengurangan PPh Badan yang bisa dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat lima kategori untuk insentif fiskal ini.

Pertama, industri yang menanamkan modal Rp500 miliar sampai Rp1 triliun bisa mendapatkan tax holiday selama 5 tahun. Kedua, untuk penanaman modal baru Rp1-5 triliun mendapatkan tax holiday selama 7 tahun.

Ketiga, untuk penanaman modal Rp5-15 triliun mendapatkan tax holiday selama 10 tahun. Keempat, untuk penanaman modal baru Rp15-30 triliun mendapatkan tax holiday selama 15 tahun dan kategori kelima untuk penanaman modal baru diatas Rp30 triliun bisa mendapatkan tax holiday selama 20 tahun.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Masih di Pasal 2, pada ayat 4 juga diatur terkait masa transisi pasca berakhirnya fasilitas insentif pajak. Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa setelah jangka waktu berakhir, maka diberi waktu dua tahun masa transisi dengan pengurangan PPh Badan sebesar 50%.

Untuk dapat menikmati fasilitas ini, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) wajib pajak dapat menyampaikan pengurangan PPh Badan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebelum saat mulai berproduksi komersial atas penanaman modal baru. Kemudian akan permohonan tersebut akan dibahas lintas kementerian terkait pemenuhan kriteria pemberian insentif pajak.

Selain itu, proses keputusan pemberian insentif juga dipercepat menjadi 5 hari. Dalam Pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa keputusan atas usulan pengurangan PPh Badan harus diterbitkan paling lama lima hari kerja setelah usulan pengurangan beban pajak diterima secara lengkap dan benar. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT