Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan akhirnya merilis ketentuan teknis tentang investment allowance, atau insentif berupa fasilitas pengurangan penghasilan neto hingga 60% ke sektor padat karya seperti telah dijanjikan pada Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019.
Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.16/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya. PMK ini diterbitkan Senin (9/3/2020).
Dalam PMK tersebut, terdapat 45 industri atau bidang usaha tertentu pada daerah tertentu dengan persyaratan tertentu yang dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto, dengan cakupan produk, dan sebaran daerah/provinsi, serta persyaratan yang sudah ditetapkan.
Dalam ketentuan investment allowance ini, penanaman modal di industri padat karya mendapatkan insentif berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama.
“Insentif ini dibebankan selama 6 tahun terhitung sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial dengan pengurangan penghasilan neto masing-masing sebesar 10% per tahun,” demikian kutipan Pasal 2 ayat (2) PMK No.16/2020 yang diumumkan Senin (16/3/2020).
Industri padat karya yang berhak mendapatkan insentif investment allowance adalah wajib pajak badan dalam negeri, termasuk dalam 45 sektor industri padat karya yang terlampir dalam PMK No. 16/2020, dan mempekerjakan rata-rata 300 orang tenaga kerja Indonesia dalam waktu 1 tahun pajak.
Wajib pajak yang sudah mendapatkan insentif pajak lain seperti tax allowance, tax holiday, hingga fasilitas PPh dalam kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak berhak lagi mendapatkan fasilitas ini. Adapun sektor industri padat karya yang berhak mendapatkan fasilitas investment allowance ini adalah:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.