STATISTIK BELANJA PERPAJAKAN

Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juli 2023 | 16:50 WIB
Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan di Indonesia

BERAGAM fasilitas atau insentif pajak disediakan pemerintah Indonesia. Pajak digunakan untuk menstimulus ekonomi, termasuk mendukung pembangunan nasional atau menarik investasi. Salah satu fasilitas atau insentif pajak yang dimaksud berkaitan dengan pajak penghasilan (PPh) badan.

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), pemerintah menjabarkan performa pemanfaatan fasilitas atau insentif PPh badan. Berdasarkan pada LKPP 2022 (audited), pemerintah membagi fasilitas PPh badan – di luar insentif dalam program pemulihan ekonomi nasional – menjadi 7 jenis.

Adapun ketujuh jenis fasilitas PPh badan yang dimaksud antara lain tax holiday, tax allowance, tax holiday di kawasan ekonomi khusus (KEK), tax allowance di KEK, investment allowance, supertax deduction vokasi, serta supertax deduction litbang.

Pemerintah menyajikan data pengajuan permohonan fasilitas PPh badan serta realisasi pemanfaatannya. Data pengajuan diambil berdasarkan pada permohonan dan/atau pemberitahuan yang diajukan wajib pajak dan disetujui pada 2020, 2021, dan 2022.


Berdasarkan pada data tersebut, jumlah permohonan yang diajukan oleh wajib pajak cenderung masih fluktuatif. Namun, tren peningkatan terjadi untuk permohonan fasilitas supertax deduction vokasi. Pada 2022, permohonan terbanyak juga berada pada jenis fasilitas PPh badan ini.

Permohonan terbanyak kedua pada 2022 adalah terhadap insentif tax holiday. Meskipun sempat turun tipis pada 2021, jumlah wajib pajak yang mengajukan pemanfaatan tax holiday pada 2022 bertambah paling banyak dibandingkan fasilitas PPh badan lainnya.

Situasi berbeda justru terjadi pada permohonan insentif tax allowance. Sempat menjadi ’paling diminati’ pada 2020, permohonan jenis fasilitas PPh badan ini mengalami penurunan pada 2021 dan 2022. Jumlah permohonan pada 2022 disampaikan oleh 16 wajib pajak.

Adapun untuk permohonan fasilitas PPh badan lainnya, seperti tax holiday di KEK, tax allowance di KEK, investment allowance, dan supertax deduction litbang masih minim. Permohonan pemanfaatan supertax deduction litbang sempat tinggi pada 2021, tetapi kembali turun pada 2022.

Meskipun pengajuan permohonan sudah tercatat dan disetujui, pemanfaatan oleh wajib pajak ternyata tidak langsung dieksekusi pada tahun yang sama. Hal ini terlihat dari data wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas PPh badan yang disajikan dalam LKPP 2022 (audited).


Jika menyandingkan kedua tabel tersebut, ada gap yang cukup lebar. Hal ini dikarenakan jumlah realisasi pemanfaatan masih minim. Tentu saja hal ini berkaitan erat dengan realisasi atas komitmen investasi yang dilakukan oleh wajib pajak penerima fasilitas PPh badan.

Untuk melihat situasi tersebut, perlu juga menyandingkannya dengan data realisasi investasi dalam negeri dan produk domestik bruto (PDB). Namun, seperti diketahui, Indonesia mengalami resesi ekonomi pada 2020 karena terdampak pandemi Covid-19.

Terlepas dari hal tersebut, jika melihat tabel di atas, pemanfaatan tax allowance cukup banyak dari sisi jumlah wajib pajaknya. Namun, rata-rata nilai pemanfaatannya tiap wajib pajak – jika dihitung sederhana dengan membagi antara nilai dan jumlah wajib pajak – lebih besar pada tax holiday.

Besaran nilai pemanfaatan tersebut tentu saja dipengaruhi oleh karakteristik dari masing-masing fasilitas PPh badan. Untuk tax holiday misalnya, fasilitas yang diberikan bisa berupa pengurangan PPh badan sebesar 100% dengan jangka waktu tertentu.

Peraturan Tax Holiday

Pengurangan PPh badan (tax holiday) diberikan untuk membantu pengembangan usaha dan mendorong kemudahan berusaha bagi industri pionir. Fasilitas ini diatur dalam PP 45/2019 dan PMK 130/2020.

Peraturan Tax Allowance

Tax allowance dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki rencana untuk melakukan penanaman modal baru ataupun perluasan pada bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sesuai dengan KBLI dalam Lampiran PP 78/2019.

Tax allowance diberikan untuk mendorong penanaman modal langsung dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta percepatan pembangunan di daerah-daerah tertentu. Selain PP 78/2019, ketentuan tax allowance dimuat dalam PMK 11/2020 s.t.d.d PMK 96/2020.

Peraturan Investment Allowance

Pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya (investment allowance).

Fasilitas ini disediakan untuk mendorong investasi pada industri padat karya dan mendukung program penciptaan lapangan kerja serta penyerapan tenaga kerja Indonesia. Fasilitas investment allowance diatur dalam PP 45/2019 dan PMK 16/2020.

Peraturan Supertax Deduction Vokasi

Pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis kompetensi tertentu (supertax deduction vokasi).

Fasilitas disediakan untuk mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan SDM yang berkualitas. Ketentuan supertax deduction vokasi sudah diatur dalam PP 45/2019 dan PMK 128/2019.

Peraturan Supertax Deduction Litbang

Pemberian pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia (supertax deduction litbang). Fasilitas ini diberikan untuk mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam kegiatan litbang. Ketentuannya diatur dalam PP 45/2019 dan PMK 153/2020.

Peraturan Fasilitas PPh Badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

KEK merupakan kawasan yang dibentuk untuk mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis. Fasilitas PPh badan di KEK telah dimuat dalam PP 40/2021 dan PMK 237/2020 s.t.d.d PMK 33/2021. (Maria Magdalena/kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2