Salam kenal, saya John, mewakili calon investor luar negeri yang berencana melakukan penanaman modal baru pada sektor industri kertas tissue di Indonesia. Selain itu, kami juga berencana berinvestasi di bidang usaha produksi bubur kertas (pulp) yang dilakukan lebih awal.
Dalam implementasinya nanti, kami memiliki rencana untuk merekrut sekitar 600 tenaga kerja. Kami tengah mengurus perizinan usaha kami dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 17091 (Industri Kertas Tissue) dan 17011 (Industri Bubur Kertas/Pulp).
Belum lama ini, kami mendapat info bahwa atas investasi di bidang usaha kertas tissue tersebut, kami memiliki kesempatan untuk mengajukan salah satu fasilitas pajak yang menyasar pada industri padat karya, yaitu investment allowance.
Kami ingin menanyakan apa manfaat yang diberikan dari investment allowance tersebut? Kemudian, apa saja syaratnya? Mohon informasinya. Terima kasih.
Salam kenal Bapak John, terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Pertama-tama, saya ingin mengonfirmasi bahwa memang benar, fasilitas investment allowance pada dasarnya ditujukan pada industri padat karya.
Ketentuan fasilitas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya (PMK 16/2020).
Adapun manfaat yang diberikan fasilitas itu berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah. Total nilai penanaman modal tersebut dibebankan selama 6 tahun sejak tahun pajak saat terjadinya produksi komersial masing-masing sebesar 10%.
Perlu dicatat, seluruh aktiva tetap yang terhitung dalam pengurangan tersebut harus digunakan untuk kegiatan usaha utama, yaitu bidang usaha dan jenis produksi yang sesuai tercantum dalam surat izin usaha.
Terdapat 3 syarat utama yang perlu dipenuhi investasi Bapak. Simak juga ‘Ini Syarat Industri Padat Karya yang Bisa Dapat Investment Allowance’.
Pertama, perusahaan Bapak memiliki status sebagai wajib pajak badan dalam negeri. Kedua, melakukan kegiatan usaha utama sesuai bidang usaha dengan KBLI tahun 2017, memiliki cakupan produk tertentu, pada daerah tertentu, dengan persyaratan tertentu yang tercantum dalam PMK 16/2020.
Dalam hal ini, dapat kami konfirmasi bahwa KBLI 17091 termasuk dalam kegiatan usaha utama yang tercantum dalam PMK 16/2020 sebagai bidang usaha yang dapat diberikan fasilitas investment allowance. Simak ‘PMK Investment Allowance Terbit, ini Daftar 45 Industri yang Berhak’.
Meski demikian, terdapat beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi, antara lain:
Dari informasi yang diberikan dapat diketahui bahwa rencana investasi di bidang usaha produksi kertas tissue terintegrasi dengan industri bubur kertas/pulp sehingga syarat poin b terpenuhi. Namun, perlu dipastikan bahwa lokasi investasi tersebut juga memenuhi kedua syarat lainnya (poin a dan poin c).
Ketiga, mempekerjakan tenaga kerja Indonesia atas penanaman modal yang mendapatkan fasilitas pajak penghasilan paling sedikit 300 orang. Perlu diperhatikan, meskipun terdapat rencana untuk merekrut 600 tenaga kerja secara total, terdapat minimal 300 tenaga kerja Indonesia yang terlibat dalam industri penghasil kertas tissue.
Bagaimana perhitungan jumlah tenaga kerja tersebut? Dalam Lampiran B PMK 16/2020 disebutkan bahwa nilai tersebut mengacu pada jumlah rata-rata tenaga kerja Indonesia setiap bulan dalam suatu tahun pajak sejak terjadinya produksi komerisial.
Sebagai contoh, jika perusahaan Bapak nantinya berencana berproduksi secara komersial pada Mei 2025 maka jumlah tenaga kerja Indonesia yang terlibat dalam produksi kertas tissue sejak Mei hingga Desember 2025 secara rata-rata per bulan harus berjumlah minimal 300 tenaga kerja.
Jika perusahaan atas penanaman modal tersebut memenuhi ketiga syarat utama di atas maka terdapat kesempatan baik untuk mengajukan fasilitas investment allowance. Namun, ada baiknya kita melihat satu per satu perincian rencana nilai investasi beserta timeline realisasinya agar dapat lebih dipastikan.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga dapat bermanfaat. Terima kasih.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.