PMK 1/2022

PMK Baru, Sri Mulyani Pangkas Tarif Bea Keluar Produk Kelapa Sawit Ini

Dian Kurniati | Jumat, 14 Januari 2022 | 13:43 WIB
PMK Baru, Sri Mulyani Pangkas Tarif Bea Keluar Produk Kelapa Sawit Ini

PMK 1/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 1/2022 yang memuat perubahan ketentuan besaran tarif bea keluar pada barang ekspor berupa produk kelapa sawit.

Sesuai dengan pertimbangan dalam beleid yang menjadi perubahan ketiga dari PMK 13/2017 tersebut, perubahan tarif bea keluar dilakukan untuk mendorong ekspor komoditas industri berbahan dasar kelapa sawit. Menurutnya, peningkatan ekspor diperlukan untuk menambah devisa negara.

"Bahwa untuk mendorong potensi ekonomi dan peluang pasar ekspor komoditi industri berbahan dasar kelapa sawit guna menambah devisa negara, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea keluar cangkang kernel sawit," bunyi salah satu pertimbangan, dikutip pada Jumat (13/1/2022).

Baca Juga:
Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

PMK 1/2022 memuat perubahan Lampiran II Huruf C yang mengatur tentang besaran tarif bea keluar dan uraian jenis barang ekspor berupa produk kelapa sawit. Pada produk kelapa sawit, PMK itu membaginya dalam 6 kelompok dan 24 uraian produk.

Perubahan tarif bea keluar hanya terjadi pada cangkang kernel sawit dalam bentuk serpih dan bubuk dengan ukuran partikel lebih dari 50 mesh. Produk tersebut termasuk dalam pos tarif ex 1404.90.91.

Bea keluar atas produk tersebut diatur dalam 12 tarif berdasarkan harga referensi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO). Dalam PMK 1/2022, besaran tarifnya lebih rendah dibandingkan patokan dalam beleid sebelumnya. Tarif bea keluar akan makin besar jika harga referensi CPO juga makin tinggi.

Baca Juga:
Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

Misalnya, pada produk dengan harga referensi sampai dengan US$750, tarif bea keluarnya kini menjadi US$3 dari sebelumnya US$7. Adapun jika harga harga referensi CPO mencapai US$1.250, tarif bea keluarnya kini sebesar US$13 dari sebelumnya US$30.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 hari sejak tanggal diundangkan [5 Januari 2022]," bunyi Pasal II beleid tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 09:30 WIB PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Senin, 09 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

Rabu, 04 Desember 2024 | 13:45 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO US$178/MT di Desember

Jumat, 22 November 2024 | 16:15 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Optimalkan Penerimaan Pajak, DJP Kalbar Perkuat Kolaborasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?