PMK 1/2022

PMK Baru, Sri Mulyani Pangkas Tarif Bea Keluar Produk Kelapa Sawit Ini

Dian Kurniati | Jumat, 14 Januari 2022 | 13:43 WIB
PMK Baru, Sri Mulyani Pangkas Tarif Bea Keluar Produk Kelapa Sawit Ini

PMK 1/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 1/2022 yang memuat perubahan ketentuan besaran tarif bea keluar pada barang ekspor berupa produk kelapa sawit.

Sesuai dengan pertimbangan dalam beleid yang menjadi perubahan ketiga dari PMK 13/2017 tersebut, perubahan tarif bea keluar dilakukan untuk mendorong ekspor komoditas industri berbahan dasar kelapa sawit. Menurutnya, peningkatan ekspor diperlukan untuk menambah devisa negara.

"Bahwa untuk mendorong potensi ekonomi dan peluang pasar ekspor komoditi industri berbahan dasar kelapa sawit guna menambah devisa negara, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea keluar cangkang kernel sawit," bunyi salah satu pertimbangan, dikutip pada Jumat (13/1/2022).

Baca Juga:
Harga Referensi Menguat Lagi, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$74/MT

PMK 1/2022 memuat perubahan Lampiran II Huruf C yang mengatur tentang besaran tarif bea keluar dan uraian jenis barang ekspor berupa produk kelapa sawit. Pada produk kelapa sawit, PMK itu membaginya dalam 6 kelompok dan 24 uraian produk.

Perubahan tarif bea keluar hanya terjadi pada cangkang kernel sawit dalam bentuk serpih dan bubuk dengan ukuran partikel lebih dari 50 mesh. Produk tersebut termasuk dalam pos tarif ex 1404.90.91.

Bea keluar atas produk tersebut diatur dalam 12 tarif berdasarkan harga referensi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO). Dalam PMK 1/2022, besaran tarifnya lebih rendah dibandingkan patokan dalam beleid sebelumnya. Tarif bea keluar akan makin besar jika harga referensi CPO juga makin tinggi.

Baca Juga:
Luhut: Penerimaan Pajak Bisa Naik Jika Tata Kelola Sawit Masuk SIMBARA

Misalnya, pada produk dengan harga referensi sampai dengan US$750, tarif bea keluarnya kini menjadi US$3 dari sebelumnya US$7. Adapun jika harga harga referensi CPO mencapai US$1.250, tarif bea keluarnya kini sebesar US$13 dari sebelumnya US$30.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 hari sejak tanggal diundangkan [5 Januari 2022]," bunyi Pasal II beleid tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 02 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Menguat Lagi, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$74/MT

Rabu, 18 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut: Penerimaan Pajak Bisa Naik Jika Tata Kelola Sawit Masuk SIMBARA

Selasa, 03 September 2024 | 10:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Menguat Lagi, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$52 per MT Bulan Ini

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 08:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Efek Fluktuasi Harga Komoditas, Target Bea Keluar 2025 Turun 71,4%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN