PMK 1/2022

PMK Baru, Sri Mulyani Pangkas Tarif Bea Keluar Produk Kelapa Sawit Ini

Dian Kurniati | Jumat, 14 Januari 2022 | 13:43 WIB
PMK Baru, Sri Mulyani Pangkas Tarif Bea Keluar Produk Kelapa Sawit Ini

PMK 1/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 1/2022 yang memuat perubahan ketentuan besaran tarif bea keluar pada barang ekspor berupa produk kelapa sawit.

Sesuai dengan pertimbangan dalam beleid yang menjadi perubahan ketiga dari PMK 13/2017 tersebut, perubahan tarif bea keluar dilakukan untuk mendorong ekspor komoditas industri berbahan dasar kelapa sawit. Menurutnya, peningkatan ekspor diperlukan untuk menambah devisa negara.

"Bahwa untuk mendorong potensi ekonomi dan peluang pasar ekspor komoditi industri berbahan dasar kelapa sawit guna menambah devisa negara, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea keluar cangkang kernel sawit," bunyi salah satu pertimbangan, dikutip pada Jumat (13/1/2022).

Baca Juga:
RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

PMK 1/2022 memuat perubahan Lampiran II Huruf C yang mengatur tentang besaran tarif bea keluar dan uraian jenis barang ekspor berupa produk kelapa sawit. Pada produk kelapa sawit, PMK itu membaginya dalam 6 kelompok dan 24 uraian produk.

Perubahan tarif bea keluar hanya terjadi pada cangkang kernel sawit dalam bentuk serpih dan bubuk dengan ukuran partikel lebih dari 50 mesh. Produk tersebut termasuk dalam pos tarif ex 1404.90.91.

Bea keluar atas produk tersebut diatur dalam 12 tarif berdasarkan harga referensi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO). Dalam PMK 1/2022, besaran tarifnya lebih rendah dibandingkan patokan dalam beleid sebelumnya. Tarif bea keluar akan makin besar jika harga referensi CPO juga makin tinggi.

Baca Juga:
Harga CPO Melemah, Tarif Bea Keluar Tetap US$178/MT pada Awal 2025

Misalnya, pada produk dengan harga referensi sampai dengan US$750, tarif bea keluarnya kini menjadi US$3 dari sebelumnya US$7. Adapun jika harga harga referensi CPO mencapai US$1.250, tarif bea keluarnya kini sebesar US$13 dari sebelumnya US$30.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 hari sejak tanggal diundangkan [5 Januari 2022]," bunyi Pasal II beleid tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 09:04 WIB PMK 38/2024

Harga CPO Melemah, Tarif Bea Keluar Tetap US$178/MT pada Awal 2025

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:30 WIB PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Senin, 09 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik