PMK 38/2024

Harga CPO Melemah, Tarif Bea Keluar Tetap US$178/MT pada Awal 2025

Dian Kurniati | Kamis, 02 Januari 2025 | 09:04 WIB
Harga CPO Melemah, Tarif Bea Keluar Tetap US$178/MT pada Awal 2025

Truk bermuatan kelapa sawit menuju pabrik Permata Bunda di Pematang Panggang, Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan mencatat harga minyak kelapa sawit (CPO) mengalami perlemahan dan berdampak pada tarif bea keluar yang dikenakan. Alhasil, tarif bea keluar atas ekspor CPO tetap senilai US$178 per metrik ton (MT).

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Isy Karim mengatakan harga referensi CPO periode 1-31 Januari 2025 senilai US$1.059,54/metric ton (MT) atau turun 1,13% dari periode bulan sebelumnya senilai US$1.071,67/MT.

"Saat ini, harga referensi CPO turun mendekati ambang batas sebesar US$680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$178/MT," katanya, dikutip pada Kamis (2/1/2025).

Baca Juga:
Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Isy menuturkan penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 38/2024. Pada kolom 9 lampiran huruf C PMK tersebut, tarif bea keluar senilai US$178/MT berlaku berdasarkan harga referensi CPO pada periode 1-31 Januari 2025.

Berdasarkan peraturan tersebut, harga referensi CPO di atas US$680/MT bakal dikenai bea keluar, lebih rendah dari ketentuan yang lama senilai US$750/MT. Revisi dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi.

Dia menjelaskan penurunan harga referensi CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya adanya ketidakseimbangan produksi dengan permintaan CPO global, harga minyak nabati lainnya, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Baca Juga:
Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Isy menambahkan sumber harga untuk penetapan harga referensi CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 November hingga 24 Desember 2024 pada Bursa CPO di Indonesia senilai US$984,61/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$1.134,47/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam menembus US$1.299,10/MT.

Apabila terdapat perbedaan harga rata-rata pada 3 sumber harga lebih dari US$40 maka perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari 2 sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Adapun harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Indonesia dan Malaysia.

Kemudian, harga referensi CPO ditetapkan US$1.059,54/MT. Penetapan ini juga tercantum dalam Kepmendag 1685/2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPDPKS Periode 1-31 Januari 2025. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:00 WIB PMK 115/2024

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Penagihan Utang Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:00 WIB PMK 115/2024

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Penagihan Utang Bea dan Cukai

Selasa, 07 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan 2025? Begini Respons DJBC

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS