PMK 171/2021

PMK Baru, Sri Mulyani Atur Pelaksanaan Sistem SAKTI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Desember 2021 | 18:26 WIB
PMK Baru, Sri Mulyani Atur Pelaksanaan Sistem SAKTI

PMK 171/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis peraturan baru mengenai pelaksanaan sistem SAKTI.

Peraturan itu adalah PMK 171/2021. Salah satu pertimbangan terbitnya beleid ini adalah amanat UU Perbendaharaan Negara. Menteri keuangan berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara serta sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara.

“Untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu diterapkan sistem informasi manajemen keuangan negara yang terintegrasi yang didukung dengan sistem SAKTI,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 171/2021.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sistem SAKTI adalah sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara.

SAKTI terdiri atas beberapa modul, yakni modul administrasi; modul penganggaran; modul komitmen; modul bendahara; modul pembayaran; modul persediaan; modul aset tetap; modul piutang; serta modul akuntansi dan pelaporan. Pelaksanaannya didukung pengelolaan monitoring data dan transaksi SAKTI.

SAKTI digunakan oleh menggunakan database terpusat, multi-user, dan/ atau multi-Satker. Hak akses SAKTI hanya diberikan kepada pengguna sesuai dengan kewenangannya. Terhadap pengiriman data antarmodul pada SAKTI dan/atau dari SAKTI ke Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dilakukan pengamanan secara elektronik.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Adapun penyelenggaraan pengamanan secara elektronik dilakukan dalam bentuk tanda tangan elektronik berupa one-time password, biometric, maupun bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab atas pelaksanaan operasionalisasi SAKTI pada Satker.

Periodisasi transaksi yang digunakan pada SAKTI meliputi periode Januari sampai dengan Desember; periode 13; dan periode 14. Pencatatan periode transaksi dilakukan dengan mekanisme yang ditentukan.

Pertama, untuk periode Januari sampai dengan Desember digunakan untuk transaksi sampai dengan penyusunan laporan keuangan unaudited dengan tanggal buku sesuai dengan transaksi dimaksud. Kedua, periode 13 dan periode 14 digunakan untuk transaksi laporan keuangan audited dengan tanggal buku 31 Desember.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Tutup buku transaksi pada SAKTI merupakan proses tutup buku saat periode transaksi dinyatakan berakhir. Jika terdapat transaksi yang belum dicatat setelah dilakukan tutup buku, terhadap transaksi dimaksud dicatat pada periode berikutnya.

Adapun sistem SAKTI digunakan oleh bagian anggaran (BA) kementerian negara/lembaga; BA bendahara umum negara (BUN) yang mempunyai hak akses pengguna; BUN; dan unit lain yang diberikan hak akses pengguna. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?