PMK 171/2021

PMK Baru, Sri Mulyani Atur Pelaksanaan Sistem SAKTI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Desember 2021 | 18:26 WIB
PMK Baru, Sri Mulyani Atur Pelaksanaan Sistem SAKTI

PMK 171/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis peraturan baru mengenai pelaksanaan sistem SAKTI.

Peraturan itu adalah PMK 171/2021. Salah satu pertimbangan terbitnya beleid ini adalah amanat UU Perbendaharaan Negara. Menteri keuangan berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara serta sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara.

“Untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu diterapkan sistem informasi manajemen keuangan negara yang terintegrasi yang didukung dengan sistem SAKTI,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 171/2021.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sistem SAKTI adalah sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara.

SAKTI terdiri atas beberapa modul, yakni modul administrasi; modul penganggaran; modul komitmen; modul bendahara; modul pembayaran; modul persediaan; modul aset tetap; modul piutang; serta modul akuntansi dan pelaporan. Pelaksanaannya didukung pengelolaan monitoring data dan transaksi SAKTI.

SAKTI digunakan oleh menggunakan database terpusat, multi-user, dan/ atau multi-Satker. Hak akses SAKTI hanya diberikan kepada pengguna sesuai dengan kewenangannya. Terhadap pengiriman data antarmodul pada SAKTI dan/atau dari SAKTI ke Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dilakukan pengamanan secara elektronik.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Adapun penyelenggaraan pengamanan secara elektronik dilakukan dalam bentuk tanda tangan elektronik berupa one-time password, biometric, maupun bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab atas pelaksanaan operasionalisasi SAKTI pada Satker.

Periodisasi transaksi yang digunakan pada SAKTI meliputi periode Januari sampai dengan Desember; periode 13; dan periode 14. Pencatatan periode transaksi dilakukan dengan mekanisme yang ditentukan.

Pertama, untuk periode Januari sampai dengan Desember digunakan untuk transaksi sampai dengan penyusunan laporan keuangan unaudited dengan tanggal buku sesuai dengan transaksi dimaksud. Kedua, periode 13 dan periode 14 digunakan untuk transaksi laporan keuangan audited dengan tanggal buku 31 Desember.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Tutup buku transaksi pada SAKTI merupakan proses tutup buku saat periode transaksi dinyatakan berakhir. Jika terdapat transaksi yang belum dicatat setelah dilakukan tutup buku, terhadap transaksi dimaksud dicatat pada periode berikutnya.

Adapun sistem SAKTI digunakan oleh bagian anggaran (BA) kementerian negara/lembaga; BA bendahara umum negara (BUN) yang mempunyai hak akses pengguna; BUN; dan unit lain yang diberikan hak akses pengguna. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN