PMK 227/2021

PMK Baru! Sri Mulyani Atur Lagi Pengendalian Gratifikasi di Kemenkeu

Dian Kurniati | Senin, 17 Januari 2022 | 18:07 WIB
PMK Baru! Sri Mulyani Atur Lagi Pengendalian Gratifikasi di Kemenkeu

Tampilan depan dokumen PMK 227/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 227/2021 untuk menyempurnakan ketentuan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemenkeu.

Sri Mulyani, dalam pertimbangan PMK 227/2021, menjelaskan peraturan itu dirilis untuk menyempurnakan kebijakan pengendalian gratifikasi yang sebelumnya diatur dalam PMK 7/2017, serta menyelaraskannya dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2/2019. Beleid ini juga menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi sekaligus menguatkan integritas dan meningkatkan budaya antikorupsi di lingkungan Kemenkeu, termasuk unit noneselon.

"Peraturan menteri ini bertujuan untuk mengendalikan gratifikasi secara transparan dan akuntabel di lingkungan Kementerian keuangan," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 227/2021, dikutip Senin (17/1/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Pasal 3 PMK 227/2021 menyebut pimpinan unit eselon I dan unit noneselon serta pimpinan unit kerja di lingkungan Kemenkeu wajib memberikan teladan dan mendorong pembangunan dan penerapan pengendalian gratifikasi secara berkesinambungan. Di sisi lain, pegawai atau penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.

Kemudian, pegawai atau penyelenggara negara harus melaporkan penolakan atau penerimaan gratifikasi melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) atau secara langsung kepada KPK. Adapun jika menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau penetapan KPK, pegawai harus melaporkannya kepada UPG atau secara langsung kepada KPK.

Pasal 4 beleid tersebut memerinci kategori gratifikasi kepada pegawai atau penyelenggara negara dikategorikan yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi yang wajib dilaporkan meliputi gratifikasi yang diterima atau ditolak oleh pegawai atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sementara gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan di antaranya yakni pemberian dalam keluarga; keuntungan atau bunga dari investasi pribadi yang berlaku umum; manfaat dari koperasi atau organisasi kepegawaian yang berlaku umum; serta perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis yang berlaku umum.

Pegawai dan penyelenggaran negara yang menolak atau menerima gratifikasi wajib menyampaikan laporan penolakan atau penerimaan gratifikasi kepada UPG unit kerja dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan gratifikasi; atau kepada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan gratifikasi.

Penyampaian laporan penolakan gratifikasi disampaikan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi atau secara tertulis atau melalui surat elektronik dengan menggunakan formulir laporan yang ditetapkan oleh KPK.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Dalam hal ini, pelapor gratifikasi wajib menyertakan objek gratifikasi yang diterima dan dalam penguasaannya saat menyampaikan laporan jika memerlukan uji orisinalitas; dan/ atau untuk kepentingan verifikasi dan analisis KPK. Laporan gratifikasi itu kemudian akan diverifikasi dan dianalisis, untuk kemudian dilakukan penetapan status kepemilikan gratifikasi, yakni antara menjadi milik penerima atau menjadi milik negara.

Pelapor gratifikasi juga dapat menyampaikan permohonan kompensasi untuk memperoleh kepemilikan atas objek gratifikasi yang telah dilaporkan kepada KPK. Nilai kompensasi dari objek gratifikasi tersebut dibayarkan sesuai dengan taksiran yang ditetapkan KPK.

"Pegawai atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan, yang tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 25 PMK 227/2021.

PMK 227/2021 mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Desember 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN