PMK 227/2021

PMK Baru! Sri Mulyani Atur Lagi Pengendalian Gratifikasi di Kemenkeu

Dian Kurniati | Senin, 17 Januari 2022 | 18:07 WIB
PMK Baru! Sri Mulyani Atur Lagi Pengendalian Gratifikasi di Kemenkeu

Tampilan depan dokumen PMK 227/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 227/2021 untuk menyempurnakan ketentuan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemenkeu.

Sri Mulyani, dalam pertimbangan PMK 227/2021, menjelaskan peraturan itu dirilis untuk menyempurnakan kebijakan pengendalian gratifikasi yang sebelumnya diatur dalam PMK 7/2017, serta menyelaraskannya dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2/2019. Beleid ini juga menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi sekaligus menguatkan integritas dan meningkatkan budaya antikorupsi di lingkungan Kemenkeu, termasuk unit noneselon.

"Peraturan menteri ini bertujuan untuk mengendalikan gratifikasi secara transparan dan akuntabel di lingkungan Kementerian keuangan," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 227/2021, dikutip Senin (17/1/2022).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Pasal 3 PMK 227/2021 menyebut pimpinan unit eselon I dan unit noneselon serta pimpinan unit kerja di lingkungan Kemenkeu wajib memberikan teladan dan mendorong pembangunan dan penerapan pengendalian gratifikasi secara berkesinambungan. Di sisi lain, pegawai atau penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.

Kemudian, pegawai atau penyelenggara negara harus melaporkan penolakan atau penerimaan gratifikasi melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) atau secara langsung kepada KPK. Adapun jika menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau penetapan KPK, pegawai harus melaporkannya kepada UPG atau secara langsung kepada KPK.

Pasal 4 beleid tersebut memerinci kategori gratifikasi kepada pegawai atau penyelenggara negara dikategorikan yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi yang wajib dilaporkan meliputi gratifikasi yang diterima atau ditolak oleh pegawai atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Sementara gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan di antaranya yakni pemberian dalam keluarga; keuntungan atau bunga dari investasi pribadi yang berlaku umum; manfaat dari koperasi atau organisasi kepegawaian yang berlaku umum; serta perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis yang berlaku umum.

Pegawai dan penyelenggaran negara yang menolak atau menerima gratifikasi wajib menyampaikan laporan penolakan atau penerimaan gratifikasi kepada UPG unit kerja dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan gratifikasi; atau kepada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan gratifikasi.

Penyampaian laporan penolakan gratifikasi disampaikan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi atau secara tertulis atau melalui surat elektronik dengan menggunakan formulir laporan yang ditetapkan oleh KPK.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Dalam hal ini, pelapor gratifikasi wajib menyertakan objek gratifikasi yang diterima dan dalam penguasaannya saat menyampaikan laporan jika memerlukan uji orisinalitas; dan/ atau untuk kepentingan verifikasi dan analisis KPK. Laporan gratifikasi itu kemudian akan diverifikasi dan dianalisis, untuk kemudian dilakukan penetapan status kepemilikan gratifikasi, yakni antara menjadi milik penerima atau menjadi milik negara.

Pelapor gratifikasi juga dapat menyampaikan permohonan kompensasi untuk memperoleh kepemilikan atas objek gratifikasi yang telah dilaporkan kepada KPK. Nilai kompensasi dari objek gratifikasi tersebut dibayarkan sesuai dengan taksiran yang ditetapkan KPK.

"Pegawai atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan, yang tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 25 PMK 227/2021.

PMK 227/2021 mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Desember 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik