PMK 214/2021

PMK Baru Soal Pengawasan Penerimaan Minerba, Data K/L Disinergikan

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Januari 2022 | 13:30 WIB
PMK Baru Soal Pengawasan Penerimaan Minerba, Data K/L Disinergikan

Pekerja melintas di dekat kapal tongkang pengangkut batubara di kawasan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merancang regulasi khusus mengenai pengawasan atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara (minerba).

Guna mengawasi dan mengoptimalkan realisasi PNBP minerba, Ditjen Anggaran, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, LNSW akan bersinergi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan.

"Pengaturan pengawasan PNBP minerba melalui sinergi proses bisnis dan data antar-K/L bertujuan untuk peningkatan efektivitas pengawasan, peningkatan kepatuhan pemenuhan kewajiban penerimaan negara, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari SDA sektor minerba melalui sinergi proses bisnis dan data antar K/L," bunyi Pasal 2 PMK 214/2021, dikutip Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Secara lebih terperinci, Ditjen Anggaran bertugas untuk mengelola data kode billing dan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dari sistem informasi PNBP online (Simponi) dan mengelola data hasil sinergi dengan Kementerian ESDM berupa laporan hasil verifikasi.

Data NTPN dan laporan hasil verifikasi dialirkan kepada LNSW guna mendukung pengelolaan data sektor minerba.

Selanjutnya, Ditjen Pajak mengemban tugas mengelola dan memberikan hak akses sistem KSWP untuk memberikan informasi tentang validitas NPWP dan kepatuhan wajib pajak sektor minerba.

Baca Juga:
Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Adapun Ditjen Bea dan Cukai bertugas menatausahakan data pemberitahuan pabean ekspor serta data manifest kapal pengangkut. Ditjen Bea dan Cukai wajib memberikan hak akses atas kedua data tersebut kepada LNSW.

Terakhir, LNSW bertugas mengelola data pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Ditjen Anggaran, dan Ditjen Bea dan Cukai.

Data dari Kementerian Perdagangan yang tersedia pada SINSW adalah data perizinan atau persetujuan dalam rangka ekspor dan laporan surveyor ekspor, sedangkan data dari Kementerian Perhubungan adalah data pengangkutan minerba untuk penerbitan surat persetujuan berlayar atau surat persetujuan olah gerak.

PMK terbaru ini telah diundangkan pada 31 Desember 2021 dan ditetapkan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA PATI

Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Sabtu, 14 Desember 2024 | 14:41 WIB LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

Fitur MFA Diterapkan di Sistem INSW Mulai 17 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar