PMK 214/2021

PMK Baru Soal Pengawasan Penerimaan Minerba, Data K/L Disinergikan

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Januari 2022 | 13:30 WIB
PMK Baru Soal Pengawasan Penerimaan Minerba, Data K/L Disinergikan

Pekerja melintas di dekat kapal tongkang pengangkut batubara di kawasan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merancang regulasi khusus mengenai pengawasan atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara (minerba).

Guna mengawasi dan mengoptimalkan realisasi PNBP minerba, Ditjen Anggaran, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, LNSW akan bersinergi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan.

"Pengaturan pengawasan PNBP minerba melalui sinergi proses bisnis dan data antar-K/L bertujuan untuk peningkatan efektivitas pengawasan, peningkatan kepatuhan pemenuhan kewajiban penerimaan negara, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari SDA sektor minerba melalui sinergi proses bisnis dan data antar K/L," bunyi Pasal 2 PMK 214/2021, dikutip Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Secara lebih terperinci, Ditjen Anggaran bertugas untuk mengelola data kode billing dan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dari sistem informasi PNBP online (Simponi) dan mengelola data hasil sinergi dengan Kementerian ESDM berupa laporan hasil verifikasi.

Data NTPN dan laporan hasil verifikasi dialirkan kepada LNSW guna mendukung pengelolaan data sektor minerba.

Selanjutnya, Ditjen Pajak mengemban tugas mengelola dan memberikan hak akses sistem KSWP untuk memberikan informasi tentang validitas NPWP dan kepatuhan wajib pajak sektor minerba.

Baca Juga:
Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Adapun Ditjen Bea dan Cukai bertugas menatausahakan data pemberitahuan pabean ekspor serta data manifest kapal pengangkut. Ditjen Bea dan Cukai wajib memberikan hak akses atas kedua data tersebut kepada LNSW.

Terakhir, LNSW bertugas mengelola data pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Ditjen Anggaran, dan Ditjen Bea dan Cukai.

Data dari Kementerian Perdagangan yang tersedia pada SINSW adalah data perizinan atau persetujuan dalam rangka ekspor dan laporan surveyor ekspor, sedangkan data dari Kementerian Perhubungan adalah data pengangkutan minerba untuk penerbitan surat persetujuan berlayar atau surat persetujuan olah gerak.

PMK terbaru ini telah diundangkan pada 31 Desember 2021 dan ditetapkan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MIGAS

Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?