PMK 137/2023

PMK Baru! Kemenkeu Revisi Aturan soal Operator Ekonomi Bersertifikat

Dian Kurniati | Senin, 25 Desember 2023 | 10:00 WIB
PMK Baru! Kemenkeu Revisi Aturan soal Operator Ekonomi Bersertifikat

Tampilan awal salinan PMK 137/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan ketentuan baru mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 137/2023.

Revisi peraturan dilaksanakan antara lain untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional dalam perdagangan internasional, serta meningkatkan kinerja logistik nasional dan mendukung terciptanya keamanan rantai pasok dunia.

"Untuk…menyempurnakan ketentuan mengenai AEO agar sesuai dengan international best practice on World Customs Organization SAFE Framework of Standard to secure and facilitate global trade, PMK 227/2014 perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PMK 137/2023, dikutip pada Senin (25/12/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pasal 2 PMK 137/2023 menyatakan operator ekonomi yang dapat diberikan pengakuan sebagai AEO terdiri atas manufaktur; eksportir; importir; pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK); pengangkut.

Selain itu, pihak lainnya yang terkait dengan fungsi rantai pasokan global juga dapat diakui sebagai AEO, meliputi tetapi tidak terbatas pada konsolidator, perusahaan yang melakukan kegiatan sebagai tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, dan perusahaan di kawasan bebas.

Operator ekonomi juga harus memenuhi persyaratan umum, yaitu tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan; dan memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain itu, operator ekonomi harus memenuhi kondisi dan persyaratan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; sistem pengelolaan data perdagangan.

Lalu, memenuhi kondisi dan persyaratan kemampuan keuangan; sistem konsultasi, kerjasama, dan komunikasi; sistem pendidikan, pelatihan dan kepedulian; sistem pengelolaan keamanan dan keselamatan; serta sistem pengukuran, analisis dan peningkatan.

Untuk diperhatikan, pemenuhan kondisi dan persyaratan tersebut dapat berbeda untuk setiap jenis operator ekonomi tergantung pada peran dan tanggung jawab operator ekonomi dalam rantai pasok perdagangan internasional.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Operator ekonomi harus mengajukan permohonan kepada dirjen bea dan cukai melalui direktur untuk dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO. Permohonan dapat berupa permohonan baru atau permohonan perubahan.

Permohonan disampaikan dengan dilampiri daftar pertanyaan mengenai informasi umum tentang operator ekonomi dan formulir isian penilaian mandiri kualitatif (self-assessment questionnaire) yang telah diisi lengkap.

Kemudian, surat pernyataan kesediaan untuk menjadi AEO yang telah ditandatangani oleh pimpinan operator ekonomi; serta laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik periode 2 tahun terakhir.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Keputusan pengakuan sebagai AEO akan berlaku selama 5 tahun. Keputusan pengakuan sebagai AEO dapat diperpanjang setiap 5 tahun berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh direktur.

Operator ekonomi yang telah memperoleh pengakuan sebagai AEO akan diberikan perlakuan kepabeanan tertentu. Perlakuan kepabeanan tertentu ini berupa perlakuan kepabeanan bersifat umum dan/atau khusus.

Perlakuan kepabeanan bersifat umum diberikan kepada semua jenis operator, yang meliputi namun tidak terbatas pada diakui sebagai partner DJBC; mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diberikan client manager; prioritas untuk diikutsertakan dalam program baru yang dirintis oleh DJBC; dan/atau mendapatkan layanan konsultasi dan/atau asistensi kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.

Baca Juga:
Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Sementara itu, perlakuan kepabeanan bersifat khusus diberikan sesuai dengan jenis operator tertentu, yang meliputi namun tidak terbatas pada memperoleh predikat sebagai perusahaan berisiko rendah; penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko sesuai ketentuan yang berlaku; serta prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan.

Di sisi lain, perlakuan kepabeanan bersifat khusus juga dapat berupa prioritas untuk mendapatkan layanan kepabeanan; pelayanan khusus di bidang kepabeanan untuk kelancaran pengeluaran dan/atau pemasukan arus barang dari dan/atau ke Kawasan Pabean di pelabuhan bongkar dan/atau muat dengan mempertimbangkan manajemen risiko; dan/atau kemudahan yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain perlakuan kepabeanan tertentu, AEO juga mendapat perlakuan berupa kemudahan yang disepakati bersama administrasi kepabeanan negara lain dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement); dan/atau kemudahan yang diberikan instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Pasal 21 PMK 137/2023 lantas mengatur AEO yang bertanggungjawab untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kondisi dan persyaratan; serta mengembangkan dan menjaga nilai-nilai etika dan/atau akuntabilitas dalam praktik perdagangan.

Dalam pelaksanaannya, AEO akan dilakukan monitoring dan evaluasi (monev). Pelaksanaan monev antara lain bertujuan untuk memastikan kondisi dan persyaratan serta pelaksanaan tanggung jawab sebagai AEO tetap terpenuhi, serta sebagai dasar untuk menerbitkan permintaan tindak lanjut perbaikan, menerbitkan pembekuan sebagai AEO, dan/atau menerbitkan pencabutan pengakuan sebagai AEO.

Selain itu, monev juga menjadi dasar untuk rekomendasi perubahan atau perpanjangan pengakuan sebagai AEO, serta sebagai dasar rekomendasi untuk dilakukan pengawasan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. Apabila tidak memenuhi ketentuan, pengakuan AEO dapat dibekukan dan dicabut.

Pada saat PMK 137/2023 ini mulai berlaku, PMK 227/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 137/2023 mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 12 Desember 2023 atau mulai 11 Januari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN