PMK 56/2021

PMK Baru! Ini Cakupan Pengambilalihan Usaha yang Bisa Tidak Kena Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 22 Juni 2021 | 09:00 WIB
PMK Baru! Ini Cakupan Pengambilalihan Usaha yang Bisa Tidak Kena Pajak

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyesuaikan kembali ketentuan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta untuk pengambilalihan usaha.

Penyesuaian tersebut diatur dalam PMK 56/2021. Melalui beleid yang berlaku mulai 4 Juni 2021 ini, pemerintah memerinci dan menambah beberapa ketentuan perpajakan terkait dengan penggunaan nilai buku untuk pengambilalihan usaha.

“Untuk memberikan kemudahan dalam transformasi BUMN dan pencapaian misi BUMN melalui restrukturisasi BUMN, serta mendorong perusahaan melakukan penawaran umum perdana saham,” bunyi pertimbangan PMK 56/2021, Selasa (22/6/2021)

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk kepentingan penerapan ketentuan pajak penghasilan, wajib pajak dapat menggunakan nilai buku untuk pengambilalihan usaha. Namun, nilai buku ini baru dapat digunakan setelah wajib pajak mendapatkan persetujuan Dirjen Pajak.

Persetujuan tersebut dapat diperoleh apabila wajib pajak mengajukan permohonan dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Pemerintah juga memerinci dua kelompok pengambilalihan usaha yang dapat menggunakan nilai buku.

Pertama, pengambilalihan usaha Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menjalankan kegiatan di bidang usaha bank yang dilakukan dengan cara mengalihkan seluruh atau sebagian harta dan kewajiban BUT kepada wajib pajak badan dalam negeri (WPDN) yang modalnya terbagi atas saham, dan membubarkan BUT tersebut.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kedua, pengambilalihan usaha dari suatu WPDN dengan cara mengalihkan kepemilikan atas saham WPDN yang dimilikinya tersebut kepada WPDN lainnya, yang dilakukan sehubungan dengan restrukturisasi BUMN.

Sesuai dengan PMK 56/2021, kelompok yang kedua ini harus memenuhi lima persyaratan.

  1. Kepemilikan atas saham WPDN yang dialihkan:
  • Lebih dari 50% dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
  • Mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan atas WPDN yang dialihkan;
  1. Dalam hal WPDN yang diambil alih berbentuk perseroan terbuka, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
  2. Restrukturisasi dilakukan paling lama terhitung sejak awal Tahun Pajak 2021;
  3. Pengalihan harta tidak dilakukan dengan cara jual beli atau pertukaran harta; dan
  4. Restrukturisasi serta pengalihan harta telah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan BUMN.

Dalam beleid terdahulu, yaitu PMK 205/2018, pengambilalihan usaha yang dapat menggunakan nilai buku adalah penggabungan dari wajib pajak BUT yang menjalankan kegiatan di bidang usaha bank dengan WPDN yang modalnya terbagi atas saham.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penggabungan itu, masih dalam beleid terdahulu, dilakukan dengan cara mengalihkan seluruh atau sebagian harta dan kewajiban BUT kepada WPDN yang modalnya terbagi atas saham dan membubarkan BUT tersebut

Penggunaan nilai buku atas pengalihan harta tidak menyebabkan adanya keuntungan sehingga tidak dikenakan PPh. Berbeda dengan penggunaan nilai pasar yang akan menimbulkan selisih harga di atas harga buku sebagai keuntungan yang berdampak pada timbulnya PPh atas transaksi tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Juni 2021 | 02:16 WIB

Nilai buku sih kayaknya ..pasti ada hiden transaksi ..sebaiknya harus melkk reevaluasi asetnya dulu...agar fairnes... apa kiranya banyak akan banyak merger ... biasa saja... jgn i loloskan..dr kuajibannya... Sisi lain dilkk dgn penguasaan saham ..bisa juga... malah pihal yg jual diuntungkan dng pajak rendah...namun klo dgn nilai wajar itulah prinsip scr filosofis mengena...adil

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?