PMK 141/2022

PMK Baru, DJPK Kemenkeu Bakal Punya Direktorat Khusus Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Rabu, 28 September 2022 | 13:30 WIB
PMK Baru, DJPK Kemenkeu Bakal Punya Direktorat Khusus Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merombak susunan organisasi di tubuh Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK).

Berdasarkan PMK 141/2022 yang merevisi PMK sebelumnya, yakni PMK 118/2021, salah satu direktorat baru di DJPK yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan adalah Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan ... telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menpan-RB melalui surat Nomor: B/630/M.KT.01/2022 tanggal 30 Juni 2022," bunyi bagian pertimbangan PMK 141/2022, dikutip Rabu (28/9/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Merujuk pada Pasal 1454 PMK 141/2022, Direktorat PDRD memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis pada bidang PDRD.

Direktorat PDRD menjalankan beberapa fungsi seperti penyiapan perumusan kebijakan PDRD, penyiapan pelaksanaan kebijakan PDRD, penyiapan penyusunan NSPK PDRD, penyiapan pemberian bimbingan teknis PDRD, evaluasi raperda dan perda PDRD, hingga pengawasan dan pengendalian implementasi kebijakan PDRD.

Pada PMK sebelumnya, urusan PDRD adalah tanggung jawab Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer melalui 2 subdirektorat yakni Subdirektorat Pengembangan Potensi PDRD dan Subdirektorat Sinkronisasi, Pengawasan, dan Pengendalian PDRD.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dengan terbitnya PMK 141/2022, sekarang DJPK terdiri atas Sekretariat DJPK; Direktorat Dana Transfer Umum (DTU); Direktorat Dana Transfer Khusus (DTK); Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; Direktorat PDRD; Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah; Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer; serta kelompok jabatan fungsional.

PMK 141/2022 telah diundangkan pada 19 September 2022 dan ditetapkan berlaku sejak tanggal diundangkan. Dengan berlakunya PMK 141/2022, seluruh pejabat yang menjabat berdasarkan PMK 118/2021 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru sesuai dengan PMK 141/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja