PMK 141/2022

PMK Baru, DJPK Kemenkeu Bakal Punya Direktorat Khusus Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Rabu, 28 September 2022 | 13:30 WIB
PMK Baru, DJPK Kemenkeu Bakal Punya Direktorat Khusus Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merombak susunan organisasi di tubuh Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK).

Berdasarkan PMK 141/2022 yang merevisi PMK sebelumnya, yakni PMK 118/2021, salah satu direktorat baru di DJPK yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan adalah Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan ... telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menpan-RB melalui surat Nomor: B/630/M.KT.01/2022 tanggal 30 Juni 2022," bunyi bagian pertimbangan PMK 141/2022, dikutip Rabu (28/9/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Merujuk pada Pasal 1454 PMK 141/2022, Direktorat PDRD memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis pada bidang PDRD.

Direktorat PDRD menjalankan beberapa fungsi seperti penyiapan perumusan kebijakan PDRD, penyiapan pelaksanaan kebijakan PDRD, penyiapan penyusunan NSPK PDRD, penyiapan pemberian bimbingan teknis PDRD, evaluasi raperda dan perda PDRD, hingga pengawasan dan pengendalian implementasi kebijakan PDRD.

Pada PMK sebelumnya, urusan PDRD adalah tanggung jawab Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer melalui 2 subdirektorat yakni Subdirektorat Pengembangan Potensi PDRD dan Subdirektorat Sinkronisasi, Pengawasan, dan Pengendalian PDRD.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Dengan terbitnya PMK 141/2022, sekarang DJPK terdiri atas Sekretariat DJPK; Direktorat Dana Transfer Umum (DTU); Direktorat Dana Transfer Khusus (DTK); Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; Direktorat PDRD; Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah; Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer; serta kelompok jabatan fungsional.

PMK 141/2022 telah diundangkan pada 19 September 2022 dan ditetapkan berlaku sejak tanggal diundangkan. Dengan berlakunya PMK 141/2022, seluruh pejabat yang menjabat berdasarkan PMK 118/2021 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru sesuai dengan PMK 141/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen