PMK 79/2024

PMK 79: Kontribusi Anggota ke KSO adalah Biaya 3M bagi KSO

Muhamad Wildan | Selasa, 05 November 2024 | 18:30 WIB
PMK 79: Kontribusi Anggota ke KSO adalah Biaya 3M bagi KSO

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2024 mengatur biaya yang dikeluarkan oleh kerja sama operasi (KSO) sesuai dengan kontribusi anggota kepada KSO adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M).

Dalam hal biaya tersebut terkait dengan penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final, biaya yang dikeluarkan KSO sesuai dengan kontribusi anggota bisa dibebankan oleh KSO untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak.

"Besarnya biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi anggota ...: merupakan nilai yang disepakati oleh tiap anggota yang tercantum dalam perjanjian kerja sama KSO dan/atau dokumen kesepakatan; dan harus dirinci berdasarkan jenis barang dan/atau jasa yang diserahkan oleh anggota," bunyi Pasal 8 ayat (3) huruf b PMK 79/2024, dikutip Selasa (5/11/2024).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Biaya yang dikeluarkan KSO sesuai kontribusi anggota adalah penghasilan bagi para anggota yang diakui saat KSO menerima penghasilan dari pelanggan dan mengakui pembebanan biaya yang berasal dari kontribusi anggota.

Contoh, PT M dan PT N membentuk KSO M-N yang bergerak di perdagangan ritel. Dalam perjanjian kerja sama KSO, PT M memberikan kontribusi berupa kendaraan truk engkel sebagai kendaraan operasional KSO M-N selama 4 tahun dengan nilai yang disepakati senilai Rp60 juta. Truk tersebut memiliki beban penyusutan fiskal per tahun senilai Rp60 juta / 4 = Rp15 juta.

Adapun PT N dalam perjanjian kerja sama KSO juga memberikan kontribusi berupa barang dagangan dengan nilai yang disepakati senilai Rp12 juta. Barang dagangan yang dikontribusikan oleh PT N tersebut memiliki HPP senilai Rp10 juta.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Bagi wajib pajak KSO M-N, biaya sehubungan dengan kontribusi PT M dan PT N adalah biaya 3M yang bisa dibebankan oleh KSO untuk menentukan penghasilan kena pajak.

Penghasilan sehubungan dengan kontribusi PT M berupa penggunaan truk engkel operasional senilai Rp15 juta adalah objek PPh bagi PT M. Penyusutan atas kendaraan truk engkel senilai Rp15 juta bisa dibebankan sebagai biaya oleh PT M.

Selanjutnya, penghasilan sehubungan dengan kontribusi PT N berupa barang dagangan senilai Rp12 juta adalah objek PPh bagi PT N. HPP barang dagangan senilai Rp10 juta bisa dibebankan sebagai biaya oleh PT N.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Perlu dicatat, KSO berkewajiban untuk memiliki NPWP, membayar PPh, dan melaporkan SPT hanya bila kriteria Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024 terpenuhi.

Pada Pasal 3 ayat (1), KSO diwajibkan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai wajib pajak badan bila perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi kriteria bahwa KSO dimaksud: melakukan penyerahan barang atau jasa atas nama KSO; menerima penghasilan atas nama KSO; dan/atau mengeluarkan biaya atas nama KSO.

Kewajiban untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP dilakukan maksimal 1 bulan setelah saat pendirian KSO. Hal ini berlaku dalam hal perjanjian kerja sama KSO menunjukkan adanya kriteria pasal 3 ayat (1).

Baca Juga:
WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Bila perjanjian kerja sama KSO tidak menunjukkan adanya kriteria pasal 3 ayat (1), KSO wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 bulan setelah saat melakukan kegiatan sesuai dengan kriteria dengan pasal 3 ayat (1).

"KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 5 PMK 79/2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu