PMK 61/2023

PMK 61 Berlaku, DJP Belum Minta Bantuan Penagihan Pajak Negara Mitra

Muhamad Wildan | Rabu, 20 September 2023 | 19:37 WIB
PMK 61 Berlaku, DJP Belum Minta Bantuan Penagihan Pajak Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tercatat belum menerima ataupun memberikan bantuan penagihan pajak kepada yurisdiksi mitra meski landasan hukum terkait bantuan penagihan tersebut sudah diundangkan dan berlaku sejak 3 bulan lalu.

Adapun landasan hukum bagi DJP untuk menerima ataupun memberikan bantuan penagihan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023 yang diundangkan dan berlaku mulai 12 Juni 2023.

"Sampai saat ini belum ada permohonan baik dari kami maupun dari negara mitra," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ke depan, Suryo mengatakan bantuan penagihan pajak akan diberikan kepada otoritas pajak dari yurisdiksi mitra berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal.

Adapun perjanjian internasional yang dimaksud mencakup persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B), konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan, serta perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.

Walau demikian, hingga saat ini Indonesia tercatat hanya bisa memperoleh ataupun memberikan bantuan penagihan pajak kepada 13 yurisdiksi mitra P3B, yakni Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, India, Laos, Filipina, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Bantuan penagihan bakal diberikan oleh DJP kepada otoritas pajak yurisdiksi mitra berdasarkan klaim pajak dari yurisdiksi dimaksud. Adapun yang dimaksud dengan klaim pajak adalah instrumen legal dari yurisdiksi mitra sehubungan dengan permintaan bantuan penagihan pajak.

Bila permintaan bantuan dari negara mitra disetujui, klaim pajak tersebut menjadi dasar penagihan pajak bagi DJP. Nilai klaim pajak memiliki kedudukan yang sama dengan utang pajak.

Untuk menagih klaim pajak, DJP dapat menerbitkan surat teguran, surat paksa, menyita, menjual barang sitaan, mengusulkan pencegahan, dan melaksanakan penyanderaan. Dengan demikian, klaim pajak mendapatkan perlakuan yang sama layaknya utang pajak oleh penanggung pajak pajak domestik. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN