PMK 61/2023

PMK 61 Berlaku, DJP Belum Minta Bantuan Penagihan Pajak Negara Mitra

Muhamad Wildan | Rabu, 20 September 2023 | 19:37 WIB
PMK 61 Berlaku, DJP Belum Minta Bantuan Penagihan Pajak Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tercatat belum menerima ataupun memberikan bantuan penagihan pajak kepada yurisdiksi mitra meski landasan hukum terkait bantuan penagihan tersebut sudah diundangkan dan berlaku sejak 3 bulan lalu.

Adapun landasan hukum bagi DJP untuk menerima ataupun memberikan bantuan penagihan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023 yang diundangkan dan berlaku mulai 12 Juni 2023.

"Sampai saat ini belum ada permohonan baik dari kami maupun dari negara mitra," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ke depan, Suryo mengatakan bantuan penagihan pajak akan diberikan kepada otoritas pajak dari yurisdiksi mitra berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal.

Adapun perjanjian internasional yang dimaksud mencakup persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B), konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan, serta perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.

Walau demikian, hingga saat ini Indonesia tercatat hanya bisa memperoleh ataupun memberikan bantuan penagihan pajak kepada 13 yurisdiksi mitra P3B, yakni Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, India, Laos, Filipina, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Bantuan penagihan bakal diberikan oleh DJP kepada otoritas pajak yurisdiksi mitra berdasarkan klaim pajak dari yurisdiksi dimaksud. Adapun yang dimaksud dengan klaim pajak adalah instrumen legal dari yurisdiksi mitra sehubungan dengan permintaan bantuan penagihan pajak.

Bila permintaan bantuan dari negara mitra disetujui, klaim pajak tersebut menjadi dasar penagihan pajak bagi DJP. Nilai klaim pajak memiliki kedudukan yang sama dengan utang pajak.

Untuk menagih klaim pajak, DJP dapat menerbitkan surat teguran, surat paksa, menyita, menjual barang sitaan, mengusulkan pencegahan, dan melaksanakan penyanderaan. Dengan demikian, klaim pajak mendapatkan perlakuan yang sama layaknya utang pajak oleh penanggung pajak pajak domestik. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra