PMK 61/2023

PMK 61 Berlaku, DJP Belum Minta Bantuan Penagihan Pajak Negara Mitra

Muhamad Wildan | Rabu, 20 September 2023 | 19:37 WIB
PMK 61 Berlaku, DJP Belum Minta Bantuan Penagihan Pajak Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tercatat belum menerima ataupun memberikan bantuan penagihan pajak kepada yurisdiksi mitra meski landasan hukum terkait bantuan penagihan tersebut sudah diundangkan dan berlaku sejak 3 bulan lalu.

Adapun landasan hukum bagi DJP untuk menerima ataupun memberikan bantuan penagihan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023 yang diundangkan dan berlaku mulai 12 Juni 2023.

"Sampai saat ini belum ada permohonan baik dari kami maupun dari negara mitra," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Ke depan, Suryo mengatakan bantuan penagihan pajak akan diberikan kepada otoritas pajak dari yurisdiksi mitra berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal.

Adapun perjanjian internasional yang dimaksud mencakup persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B), konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan, serta perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.

Walau demikian, hingga saat ini Indonesia tercatat hanya bisa memperoleh ataupun memberikan bantuan penagihan pajak kepada 13 yurisdiksi mitra P3B, yakni Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, India, Laos, Filipina, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Bantuan penagihan bakal diberikan oleh DJP kepada otoritas pajak yurisdiksi mitra berdasarkan klaim pajak dari yurisdiksi dimaksud. Adapun yang dimaksud dengan klaim pajak adalah instrumen legal dari yurisdiksi mitra sehubungan dengan permintaan bantuan penagihan pajak.

Bila permintaan bantuan dari negara mitra disetujui, klaim pajak tersebut menjadi dasar penagihan pajak bagi DJP. Nilai klaim pajak memiliki kedudukan yang sama dengan utang pajak.

Untuk menagih klaim pajak, DJP dapat menerbitkan surat teguran, surat paksa, menyita, menjual barang sitaan, mengusulkan pencegahan, dan melaksanakan penyanderaan. Dengan demikian, klaim pajak mendapatkan perlakuan yang sama layaknya utang pajak oleh penanggung pajak pajak domestik. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai