PMK 128/2023

PMK 128/2023 Terbit, Pemerintah Revisi Ketentuan soal MITA Kepabeanan

Dian Kurniati | Selasa, 12 Desember 2023 | 14:00 WIB
PMK 128/2023 Terbit, Pemerintah Revisi Ketentuan soal MITA Kepabeanan

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2023 yang mengatur terkait dengan mitra utama (MITA) kepabeanan.

PMK 128/2023 merevisi ketentuan mengenai MITA kepabeanan yang selama ini diatur dalam PMK 229/2015 s.t.d.d PMK 211/2016. Penggantian peraturan dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepada eksportir dan importir.

"Untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap importir dan/atau eksportir…PMK 229/2015 s.t.d.d PMK 211/2016 perlu diganti," bunyi salah pertimbangan PMK 128/2023, dikutip pada Selasa (12/12/2023).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Pasal 2 PMK 128/2023 menyatakan direktur atas nama dirjen bea dan cukai bisa menetapkan importir dan/atau eksportir sebagai MITA kepabeanan. Importir dan/atau eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA kepabeanan dapat diberikan 4 pelayanan khusus.

Pertama, kemudahan di bidang kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Kedua, kemudahan lainnya yang diberikan oleh kementerian atau lembaga terkait yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ketiga, client coordinator khusus MITA kepabeanan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Keempat, kemudahan di bidang kepabeanan lainnya yang diberikan oleh kepala kantor bea dan cukai dengan mempertimbangkan manajemen risiko demi kelancaran pengeluaran dan/atau pemasukan arus barang dari dan/atau ke kawasan pabean di pelabuhan bongkar dan/atau muat.

Penetapan importir dan/atau eksportir sebagai MITA kepabeanan dilakukan sepanjang importir dan/atau eksportir telah memenuhi sejumlah persyaratan di bidang kepabeanan serta di bidang perpajakan.

Pemenuhan persyaratan di bidang perpajakan tersebut meliputi: telah mendapatkan keterangan status wajib pajak yang memuat status valid serta tidak sedang memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo pembayaran utang pajak.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Selain itu, eksportir dan/atau importir tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan; berbentuk badan usaha dengan melakukan kegiatan/ aktivitas yang sesuai dengan klasifikasi bidang usaha.

Kemudian, memiliki sistem pengendalian internal yang memadai; memiliki pegawai yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan.

Lalu, memiliki laporan keuangan dengan mendapatkan wajar tanpa pengecualian berdasarkan hasil audit akuntan publik terhadap laporan keuangan 2 tahun terakhir; serta menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA kepabeanan.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh importir dan/atau eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA kepabeanan antara lain memastikan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 3 PMK 128/2023.

Selanjutnya, menunjuk pegawai perusahaan sebagai narahubung MITA kepabeanan untuk melakukan komunikasi dengan client coordinator khusus MITA kepabeanan.

Kemudian, importir dan/atau eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA kepabeanan juga wajib menyampaikan permohonan perubahan data kepada direktur, dalam hal terdapat perubahan data pada keputusan dirjen.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

"Untuk memastikan kewajiban…terpenuhi, dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap MITA kepabeanan," bunyi Pasal 9 PMK 128/2023.

Dirjen bea dan cukai nantinya dapat menetapkan petunjuk teknis dalam penetapan importir dan/atau eksportir sebagai MITA kepabeanan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi MITA kepabeanan.

Pada saat PMK 128/2023 ini mulai berlaku, keputusan dirjen bea dan cukai mengenai penetapan sebagai MITA kepabeanan yang telah ditetapkan sebelumnya dinyatakan masih berlaku sepanjang MITA Kepabeanan: menunjuk serta menyampaikan pegawai perusahaan sebagai narahubung MITA kepabeanan; dan menyampaikan data dan/atau dokumen pemenuhan persyaratan.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Dalam hal MITA kepabeanan tidak memenuhi ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 2 tahun, keputusan dirjen bea dan cukai mengenai penetapan sebagai MITA kepabeanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Proses penetapan MITA kepabeanan yang sedang berjalan dan belum mendapat keputusan, diselesaikan berdasarkan PMK 128/2023.

Pada saat PMK 128/2023 berlaku, PMK 229/2015 s.t.d.d PMK 211/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 128/2023 ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 30 November 2023, atau tepatnya 30 Desember 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan