PUSAT LOGISTIK BERIKAT

PLB Bakal Isi Kas Negara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Oktober 2016 | 10:15 WIB
PLB Bakal Isi Kas Negara

JAKARTA, DDTCNews - Pengembangan Pusat Logistik Berikat (PLB) dilakukan oleh pemerintah sebagai gudang multi fungsi yang dilengkapi fasilitas fiskal dan prosedural. Sejak Maret 2016, sudah ada 28 PLB yang dibangun oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan masuknya barang baku ke Indonesia secara langsung akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Hal ini dikarenakan fasilitas fiskal yang disediakan oleh pemerintah dalam mengefisienkan penimbunan barang.

"Kehadiran PLB mengurangi biaya timbun sebesar 25 persen. PLB akan menarik para pengusaha yang dulu menimbun di luar negeri untuk pindah ke dalam negeri," ujarnya kemarin (19/10) di Jakarta Internasional Logistic Summit dan Expo.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Manfaat lain dari PLB adalah barang yang ditujukan ke PLB saat ini akan memakan dwelling time selama 1,2 hari. Nanti, targetnya akan menjadi 1 hari saja.

PLB akan memberikan pasokan barang baku untuk industri nasional lebih cepat. Waktu clearance barang baku untuk industri hanya 15 menit dan pelayanannya diberikan selama seminggu.

Dia menambahkan, PLB dibentuk untuk mengefisienkan biaya logistik nasional dalam menyediakan pasokan bahan baku industri industri di dalam negeri, baik untuk pengusaha besar atau UMKM.

Menurut Heru, industri logistik Indonesia diperkirakan akan berkembang 15,4% pada 2020. Hal ini didorong dari konektivitas perdagangan maritim yang semakin membaik berkat adanya PLB. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?