KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Dian Kurniati | Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB
Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berkomitmen untuk mengejar target penerimaan cukai sebagaimana ditetapkan dalam APBN 2025 meski tidak ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada tahun depan.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Muhammad Aflah Farobi mengatakan target penerimaan cukai telah disepakati. Menurutnya, DJBC akan melaksanakan berbagai upaya untuk mencapai target penerimaan cukai senilai Rp244,19 triliun.

"Kalau Bea Cukai memang mengusahakan untuk target tadi untuk dipenuhi. Harus diupayakan [target tercapai]," katanya, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Aflah menuturkan kebijakan cukai hasil tembakau pada 2025 disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional. Dalam upaya optimalisasi penerimaan cukai pada 2025, DJBC antara lain akan tetap melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi.

Dia juga menambahkan tarif CHT yang tidak dinaikkan juga untuk memitigasi fenomena peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah (downtrading) yang makin marak. Namun, penanganan downtrading juga membutuhkan dukungan kegiatan operasional di lapangan.

"Penyelesaiannya di 2 [aspek], di kebijakan maupun di operasional untuk mengurangi downtrading tadi," ujarnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Pada UU APBN 2025, target cukai cukai pada tahun depan adalah senilai Rp244,19 triliun. Lalu, Perpres 201/2024 memerinci target CHT senilai Rp230 triliun, cukai etil alkohol Rp118,57 miliar, cukai minuman mengandung etil alkohol Rp10,18 triliun, dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan Rp3,8 triliun.

Melalui PMK 96/2024 dan PMK 97/2024, pemerintah resmi memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Namun, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk hasil tembakau yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

PMK 97/2024 hanya mengubah ketentuan dalam lampiran PMK 192/2021 s.t.d.t.d PMK 191/2022. Dalam perinciannya, HJE rokok 2025 mengalami kenaikan yang bervariasi dari tahun ini, dengan rata-rata sebesar 10%.

Sementara itu, PMK 96/2024 memuat pengaturan soal HJE atas rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2025 yang mengalami kenaikan rata-rata sebesar masing-masing 11,3% dan 6,2%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP