PMK 164/2023

PKP Boleh Mulai Pungut PPN Sebelum Masa Pajak Pertama Tahun Berikutnya

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Januari 2024 | 14:43 WIB
PKP Boleh Mulai Pungut PPN Sebelum Masa Pajak Pertama Tahun Berikutnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2023 memungkinkan pelaku usaha dengan omzet melebihi Rp4,8 miliar untuk dikukuhkan sebagai PKP dan mulai melaksanakan kewajiban pemungutan PPN pada masa pajak pertama setelah berakhirnya tahun buku.

Meski demikian, terdapat ruang bagi pengusaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dan melakukan pemungutan PPN mulai masa pajak sebelum masa pajak pertama tahun buku berikutnya.

"... pengusaha dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan menyampaikan permohonan pengukuhan PKP; dan menyampaikan pemberitahuan mengenai masa pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam permohonan pengukuhan PKP dimaksud, sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)," bunyi penggalan Pasal 20 ayat (1) PMK 164/2023, dikutip Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Berdasarkan permohonan pengukuhan PKP tersebut, kepala KPP atau KP2KP akan mengukuhkan pengusaha sebagai PKP. Dengan pengukuhan tersebut, PKP berkewajiban memungut PPN mulai masa pajak dikehendaki sesuai dengan yang tercantum dalam pemberitahuan.

Contoh, PT D didirikan pada 20 Februari 2024 dan terdaftar di KPP Pratama Jakarta Duren Sawit. Periode tahun buku PT D adalah 1 Januari hingga 31 Desember.

Pada 13 Juli 2024, PT D memiliki omzet melebihi Rp4,8 miliar sehingga PT D harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada 31 Desember 2024.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Dalam kasus ini, PT D telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan menyampaikan permohonan pengukuhan PKP pada 9 September 2024. PT D juga menyampaikan pemberitahuan mengenai masa pajak untuk memulai pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN pada masa pajak Oktober 2024.

Berdasarkan permohonan pengukuhan PKP dan pemberitahuan tersebut, KPP Pratama Jakarta Duren Sawit menerbitkan surat pengukuhan PKP dengan mencantumkan tanggal PT D dikukuhkan sebagai PKP pada 1 Oktober 2024.

Dengan demikian, PT D wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN, serta membuat faktur pajak mulai masa Oktober 2024 yang dimulai pada 1 Oktober 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?