SEKOLAH KEDINASAN

PKN STAN Tidak Buka Pendaftaran Tahun Ini, Sudah Tahu?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Mei 2020 | 14:10 WIB
PKN STAN Tidak Buka Pendaftaran Tahun Ini, Sudah Tahu?

Tampilan depan situs web PKN STAN. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan tidak membuka pendaftaran peserta didik baru di PKN STAN pada tahun ini.

Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam Surat No.B/435/M.SM.01.00/2020 kepada para menteri dan kepala badan yang terkait dengan sekolah kedinasan.

“Kementerian Keuangan yang mengelola PKN STAN berdasarkan Surat Nomor S-75.1/MK.1/2020 tanggal 23 Maret 2020, pada tahun 2020 memutuskan untuk tidak membuka pendaftaran,” demikian bunyi penggalan pernyataan Tjahjo dalam surat yang diunggah akun Twitter KemenPAN-RB.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Tidak ada keterangan lebih lanjut terkait pertimbangan keputusan otoritas fiskal tidak membuka pendaftaran untuk peserta didik baru di PKN STAN pada tahun ini. Dalam surat tersebut, Tjahjo lebih banyak menjabarkan jadwal pembukaan seleksi sekolah kedinasan di kementerian/lembaga lain.

Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pusat Statistik, Badan Intelijen Negera, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, serta Badan Siber dan Sandi Negara diminta untuk membuka pendaftaran tahun 2020.

Adapun jadwal kegiatannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%
  1. Pengumuman pendaftaran (mulai 1 Juni 2020).
  2. Pendaftaran di SSCASN-BKN (8-23 Juni 2020).
  3. Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) (Juli 2020).
  4. Pelaksanaan seleksi lanjutan (diatut masing-masing kementerian/lembaga).

“Seluruh kegiatan … diselenggarakan dengan memperhatikan pedoman dan/atau protocol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” imbuh Tjahjo dalam surat tersebut.

Jadwal kegiatan dapat dilakukan penyesuaian apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah tentang status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan.

Adapun rencana kegiatan perkuliahan diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga dengan memperhatikan perkembangan pemberlakuan atau perubahan siklus keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia pada saat itu.

Baca Juga:
Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Terkait dengan informasi tidak adanya pendaftaran pada tahun ini, pihak PKN STAN belum bisa memberikan pernyataan resmi. Pernyataan yang disampaikan lewat akun Twitter PKN STAN ini juga diunggah kembali oleh akun Twitter BPPK Kemenkeu.

“Sehubungan dengan beredarnya surat yang memuat informasi mengenai SPMB PKN STAN 2020, bersama ini kami sampaikan bahwa PKN STAN belum dapat memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut,” demikian penggalan pernyataan dari akun Twitter PKN STAN. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan