KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

PKB Mandek, Petugas Samsat Bakal Tagih Door-to-Door

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Maret 2017 | 16:28 WIB
PKB Mandek, Petugas Samsat Bakal Tagih Door-to-Door

SIDRAP, DDTCNews – Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) berencana untuk menjemput langsung para penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di rumahnya, terutama kepada wajib pajak yang sengaja tidak membayarkan PKB ke Samsat.

Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Badan Pendapatan Wilayah Sidrap Ayyub AR Manwan mengatakan penjemputan wajib pajak penunggak perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan unsur lain di dalam Samsat. Rencana ini sebagai langkah yang telah dilakukan terlebih dulu di Makassar.

"Kita kan ada tiga unsur. Makanya, harus dikoordinasikan dulu dengan pihak kepolisian dan unsur lainnya di Samsat baru kita bisa jalan. Di Makassar sekarang sudah berjalan hal seperti itu," ujarnya di Kedai Ruby, Jumat (10/3)

Baca Juga:
Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Sebelumnya Pemkab sudah mengirimkan surat kepada wajib pajak yang menunggak PKB melalui Surat Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah (SP3D). Sehingga wajib pajak terkait diharapkan segera menyetor pajaknya ke Samsat.

Ia mengakui penyampaian SP3D ini mengalami banyak kendala, khususnya dalam hal pencarian alamat rumah wajib pajak. Maka ia beserta pemerintah setempat baik Lurah, Kades, maupun Camat diminta saling bersinergi.

Menurutnya ada beberapa faktor yang menjadi penyebab penunggakan PKB, antara lain wajib pajak tidak punya kesempatan untuk datang ke Samsat atau belum memiliki dana untuk bayar pajak. Bahkan juga ada wajib pajak yang sengaja tidak mau menyetorkan pajaknya.

Baca Juga:
Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Adapun, kendala utama yang dihadapi di lapangan untuk menyampaikan SP3D ini yaitu karena banyak kendaraan yang sudah pindah-tangan tanpa laporan ke Samsat dan tidak jelas keberadaannya.

"Atau pada saat pendataan awal kendaraan di Samsat menggunakan dokumen identitas pemilik yang tidak sah atau sengaja dimanipulasi karena sesuatu hal," terangnya seperti dikutip dari Rakyatku.

Maka dari itu Ayyub mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan door to door ini dalam menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya. "Bisa juga menghubungi kami via telepon melalui Samsat Kliring," pungkasnya. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik