KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

PKB Mandek, Petugas Samsat Bakal Tagih Door-to-Door

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Maret 2017 | 16:28 WIB
PKB Mandek, Petugas Samsat Bakal Tagih Door-to-Door

SIDRAP, DDTCNews – Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) berencana untuk menjemput langsung para penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di rumahnya, terutama kepada wajib pajak yang sengaja tidak membayarkan PKB ke Samsat.

Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Badan Pendapatan Wilayah Sidrap Ayyub AR Manwan mengatakan penjemputan wajib pajak penunggak perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan unsur lain di dalam Samsat. Rencana ini sebagai langkah yang telah dilakukan terlebih dulu di Makassar.

"Kita kan ada tiga unsur. Makanya, harus dikoordinasikan dulu dengan pihak kepolisian dan unsur lainnya di Samsat baru kita bisa jalan. Di Makassar sekarang sudah berjalan hal seperti itu," ujarnya di Kedai Ruby, Jumat (10/3)

Baca Juga:
Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Sebelumnya Pemkab sudah mengirimkan surat kepada wajib pajak yang menunggak PKB melalui Surat Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah (SP3D). Sehingga wajib pajak terkait diharapkan segera menyetor pajaknya ke Samsat.

Ia mengakui penyampaian SP3D ini mengalami banyak kendala, khususnya dalam hal pencarian alamat rumah wajib pajak. Maka ia beserta pemerintah setempat baik Lurah, Kades, maupun Camat diminta saling bersinergi.

Menurutnya ada beberapa faktor yang menjadi penyebab penunggakan PKB, antara lain wajib pajak tidak punya kesempatan untuk datang ke Samsat atau belum memiliki dana untuk bayar pajak. Bahkan juga ada wajib pajak yang sengaja tidak mau menyetorkan pajaknya.

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Adapun, kendala utama yang dihadapi di lapangan untuk menyampaikan SP3D ini yaitu karena banyak kendaraan yang sudah pindah-tangan tanpa laporan ke Samsat dan tidak jelas keberadaannya.

"Atau pada saat pendataan awal kendaraan di Samsat menggunakan dokumen identitas pemilik yang tidak sah atau sengaja dimanipulasi karena sesuatu hal," terangnya seperti dikutip dari Rakyatku.

Maka dari itu Ayyub mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan door to door ini dalam menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya. "Bisa juga menghubungi kami via telepon melalui Samsat Kliring," pungkasnya. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu